Sabtu, 4 Oktober 2025

Viral Warga Jarah Kasur dari Muatan Truk yang Kecelakaan di Tol Cipularang

Video penjarahan kasur viral di Tol Cipularang, polisi tegas tegur warga!

Kolase Tribunnews (Dok Jasa Marga)
KECELAKAAN TOL CIPULARANG - Pasca kecelakaan libatkan tiga kendaraan di ruas Tol Cipularang arah jakarta, tepatnya di Km 91+800, Jumat (21/2/2025), sekitar pukul 17.50 WIB. Video sejumlah orang mengambil kasur yang berserakan setelah kendaraan truk kecelakaan di Tol Cipularang, viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah warga terlihat menjarah kasur yang berserakan setelah kecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan di Tol Cipularang, tepatnya di KM 91800, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Jumat (21/2/2025) sore.

Kecelakaan ini melibatkan truk pengangkut kasur, truk pengangkut kertas, dan sebuah minibus, yang menyebabkan kemacetan panjang di jalur menuju Jakarta.

Penjarahan di Lokasi Kecelakaan

Video yang beredar di media sosial menunjukkan aksi penjarahan kasur oleh warga di sekitar lokasi kejadian.

Kanit Laka Lantas Polres Purwakarta, Ipda Istiyaningrum Kemala Sari, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menegur keras warga agar tidak mengambil barang dari korban kecelakaan.

“Betul, kejadian itu terjadi sekitar pukul 17:30 WIB,” kata Arum, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, kerugian yang dialami pengemudi masih menunggu keterangan dari sopir yang saat ini menjalani perawatan medis.

Tindakan Kriminal dan Ancaman Pidana

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menilai penjarahan tersebut sebagai tindak pidana pencurian.

Menurut Budiyanto, hal tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas seharusnya mereka melakukan upaya, seperti menolong korban. 

Kemudian, melaporkan ke pihak kepolisian terdekat dan bersedia untuk memberikan keterangan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Viral Video Warga Jarah Kasur di TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Polisi Sudah Tegur Warga

Ia menegaskan, tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 362 atau Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara jika dilakukan oleh dua orang atau lebih.

“Tindakan mereka merupakan tindakan kriminal pencurian, dan dapat dikenakan pasal 362 KUHP atau pasal 363 KUHP," ucap Budiyanto.

Budiyanto juga menyebutkan, video yang tersebar dapat menjadi data awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui, kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Tol Cipularang, tepatnya di KM 91+800 arah Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Kecelakaan beruntun ini diduga disebabkan oleh masalah pengereman pada truk pertama.

Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Agni Mayvinna, menjelaskan bahwa truk yang bermuatan kasur menabrak minibus.

Kendaraan terus melaju hingga menabrak truk kedua yang mengangkut kertas, menyebabkan truk pertama terguling dan muatannya berserakan di jalan.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved