Sandiwara Eko usai Mutilasi Agus di Jombang, Datangi Rumah Korban Agar Tidak Dicurigai
Eko Fitrianto membunuh dan memutilasi Agus Soleh di Jombang. Temukan kronologinya! Pelaku sempat datangi rumah korban usai kejadian.
TRIBUNNEWS.COM, Jombang - Pelaku Eko Fitrianto (38) mengunjungi rumah Agus Soleh (37) di Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sehari setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, yang menjelaskan bahwa Eko berharap tidak dicurigai karena keduanya adalah teman lama yang dikenal saat bekerja di pabrik plywood di Jombang.
"Karena memang pelaku dan korban ini sudah teman lama. Pelaku sempat datang ke rumah Agus, ia datang dengan harapan bahwa tidak dicurigai," ucapnya.
Eko membunuh Agus karena sakit hati atas ucapan yang dianggapnya tidak pantas, terutama saat keduanya dalam kondisi mabuk akibat minuman keras.
Baca juga: Sosok Eko Fitrianto, Tersangka Mutilasi di Jombang, Buang Potongan Jasad ke 2 Lokasi Berbeda
"Cekcok antara Eko dan Agus menyebabkan perkelahian yang berujung pada tindakan kekerasan," terang AKP Margono.
Eko memukul kepala Agus hingga korban jatuh tidak bergerak.
Setelah itu, Eko pulang ke rumah untuk mengambil alat pemotong kayu yang biasa digunakan dalam pekerjaannya, yaitu sosrok.
Ia kemudian kembali ke lokasi kejadian dan melakukan mutilasi pada Agus, yang diduga masih dalam keadaan hidup saat itu.
Eko memindahkan tubuh Agus mendekati saluran irigasi persawahan dan melakukan mutilasi.
"Di TKP tidak ditemukan bercak darah karena aliran air mengarah ke sungai, sehingga darah tidak terlihat," jelas Margono.
Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Siswi SMA di Jombang: Dirudapaksa 3 Tersangka di Sawah dan Dibuang ke Sungai
Setelah memotong kepala korban, Eko membuang kepala Agus di Sungai Ngereco dan pakaian korban di Sungai Dusun Beweh.
Polisi berhasil menangkap Eko di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kabupaten Jombang.
Ia kini ditahan sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan sadis ini.
Pihak kepolisian menerapkan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Terbaru Kasus Jasad Tanpa Kepala di Jombang, Pelaku Mutilasi Korban dalam Keadaan Hidup
(TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.