Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tipu Polisi di Sumut, Korban Kehilangan Rp850 Juta demi Jadi Perwira

Polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Utara bernama Bripka Shcalomo Sibuea diduga menjadi korban penipuan sesama anggota Polri.

Tribun Medan/Fredy Santoso
POLISI TIPU POLISI - Kuasa hukum Bripka Shcalomo Sibuea, Olsen Lumbantobing (Kiri) dan Boy Raja Marpaung (Kanan) saat diwawancarai adanya Polisi diduga ditipu rekan sesama Polisi modus bisa meluluskan masuk Sekolah Inspektur Polisi (SIP) bayar Rp 850 juta. Setelah bayar, ternyata korban dinyatakan tidak lulus. 

Ketika ditanya terkait hal itu, Ipda Rahmadsyah meminta supaya Bripka Shcalomo mengirimkan lagi uang sebesar Rp250 juta.

"Setelah dikonfirmasi kepada Ipda RS, dia bilang harus nambah lagi Rp250 juta sehingga klien kami mengirim uang lagi melalui transfer di bulan April," ungkap Olsen.

Pada pengumuman berikutnya, nama Bripka Shcalomo kembali tidak terdaftar atau tidak lulus.

Di titik itulah, dirinya merasa menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh rekannya.

Pada 14 Oktober 2024 lalu, korban resmi membuat laporan ke Polda Sumut, lalu disusul laporan ke Bid Propam Polda Sumut pada 25 Oktober.

Olsen berharap Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto; Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono untuk menyelidiki kasus ini secara transparan dan cepat.

Jika tidak, pihaknya akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden Prabowo Subianto.

Olsen lantas menyebut, sejauh ini laporan kliennya baru di tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.

"Kemarin kami sudah berbicara dengan penyidik kasusnya masih tahap penyelidikan." 

"Apabila perkara tidak berjalan, saya akan menyurati Bapak Kapolri, Komisi III, bahkan Pak Presiden supaya kasus ini menjadi atensi," tuturnya.

Kuasa hukum lain dari korban, Boy Raja Marpaung, menduga kliennya terjebak bujuk rayu Ipda Rahmadsyah sehingga tertipu.

Apalagi, saat itu Rahmadsyah baru saja lulus menjadi perwira sehingga Bripka Shcalomo percaya.

"Sebenarnya ini bujuk rayu yang dilakukan oleh RS. Kami meminta kepada Kapolda, Dirreskrimum, dan Kabid Propam Polda Sumut tetap menindaklanjuti perkara ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Bripka Shcalomo Sibuea.

Saat ini, laporan ditangani Ditreskrimum Polda Sumut masih proses penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.

"Laporannya masih proses penyelidikan," ujar Siti.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul: Polisi Ditipu Rekannya Sesama Polisi Rp 850 Juta, Modus Bisa Loloskan Anak ke Sekolah Perwira.

(Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved