Polisi Tipu Polisi di Sumut, Korban Kehilangan Rp850 Juta demi Jadi Perwira
Polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Utara bernama Bripka Shcalomo Sibuea diduga menjadi korban penipuan sesama anggota Polri.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Utara bernama Bripka Shcalomo Sibuea diduga menjadi korban penipuan sesama anggota Polri sebesar Rp850 juta.
Terduga pelakunya ialah personel Dit Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Ipda Rahmadsyah Siregar.
Modus terduga pelaku ialah bisa meloloskan Bripka Shcalomo Sibuea ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
Kuasa hukum korban, Olsen Lumbangtobing mengatakan, dugaan penipuan modus meloloskan ke SIP berawal pada awal Desember 2023 lalu.
Saat itu korban dihubungi Ipda Rahmadsyah Siregar dan ditawari kuota khusus atau jalur penghargaan supaya bisa sekolah perwira.
Namun, untuk meloloskannya tidak gratis, Bripka Shcalomo harus membayar uang sebesar Rp600 juta.
Adapun Bripka Shcalomo dan Ipda Rahmadsyah Siregar saling mengenal karena keduanya satu angkatan saat Bintara.
Ketika itu korban percaya dengan terduga pelaku lantaran Ipda Rahmadsyah baru saja lulus sekolah perwira.
Terbuai dengan bujuk rayu tersebut, Bripka Shcalomo pun mengirimkan uang sebesar Rp600 juta melalui transfer.
"Desember 2023 si oknum polisi berpangkat Ipda mengubungi klien kami dan bilang dia bisa mengurus klien kami bisa lulus Sekolah Inspektur Polisi atau perwira dengan membayar Rp600 juta.
"Kemudian klien kami mengirim uang tersebut pada Desember 2023," ucap Olsen Lumbantobing, Kamis (20/2/2025), dilansir Tribun Medan.
Baca juga: Band Sukatani Tiba-tiba Minta Maaf ke Polisi & Kapolri di Media Sosial, Bagaimana Duduk Perkaranya?
Setelah mengirimkan uang dan dijanjikan lulus, Bripka Shcalomo mendaftarkan diri ke SIP pada Februari 2024.
Namun, saat pengumuman calon perwira pada April 2024, nama korban tak tertera sebagai calon yang lulus.
"Namun saat pengumuman di bulan April 2024, namanya tidak terdaftar," terang Olsen.
Bripka Shcalomo lantas mempertanyakan hal tersebut kepada Ipda Rahmadsyah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.