Retret Kepala Daerah
Bima Arya Peringatkan Retret Kepala Daerah Merupakan Amanat Undang-undang yang Harus Dijalankan
Pemerintah akan menggelar retret atau pembekalan kepala daerah di Akademi Militer, Magelang pada Jumat (21/2/2025) hingga Jumat (28/2/2025).
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Pemerintah akan menggelar retret atau pembekalan kepala daerah di Akademi Militer, Magelang pada Jumat (21/2/2025) hingga Jumat (28/2/2025).
Sebanyak 503 kepala daerah terpilih periode 2025-2030 dijadwalkan mengikuti orientasi retret.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, mengatakan retret adalah program rutin yang digelar pemerintah untuk kepala daerah.
Menurut dia, pelaksanaan retret bagi kepala daerah merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bima Arya mengaku pernah ikut retret sewaktu menjabat sebagai Wali Kota Bogor.
“Jadi ada landasan hukumnya,” kata dia, saat ditemui di Gedung A Yani, Kompleks Akmil Magelang, Kamis (21/2/2025).
Baca juga: Bupati Sleman Harda Kiswaya Berangkat ke Retret di Magelang, Danang Maharsa Menunggu Instruksi PDIP
Menurutnya, retret bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan.
"Biasanya kegiatan seperti ini berlangsung lebih dari satu bulan di Lemhannas atau BPSDM, tapi kali ini dipadatkan menjadi tujuh hari," tambahnya.
Terkait jumlah kepala daerah yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut, Bima Arya mengaku belum bisa memastikan lantaran menunggu data lengkap.
Selain itu, pihaknya juga akan mengumumkan sikap Kemendagri terhadap peserta yang absen pada sore hari.
"Kami akan mengetahui berapa kepala daerah yang hadir dan tidak hadir beserta alasannya pada pukul 15.00 WIB. Setelah itu, baru kami akan memberikan pernyataan dan kebijaksanaan dari Kemendagri seperti apa," jelasnya.
Mengenai kemungkinan adanya sanksi bagi kepala daerah yang tidak hadir, Bima Arya menyatakan bahwa tidak ada konsekuensi hukum secara langsung berdasarkan undang-undang.
Namun, keputusan lebih lanjut akan disampaikan setelah data kehadiran terkumpul.
"Sanksinya lebih kepada aturan dari kepanitiaan. Undang-undang tidak mengatur adanya konsekuensi hukum bagi yang tidak hadir," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Wamendagri Sebut Retret Kepala Daerah Amanat UU, Konsekuensi Ketidakhadiran Diumumkan
Sumber: Tribun Jogja
Retret Kepala Daerah
Retret Kepala Daerah Banjir Kritikan, Wamendagri: Perusahaan 10 Pegawai Saja Butuh Outbound |
---|
Retret Gelombang II, Kepala Daerah Diingatkan Kemendagri soal Rapot Kinerja |
---|
Kemendagri Lepas 86 Kepala Daerah Jalani Retret Gelombang II di IPDN Bandung |
---|
86 Kepala Daerah Ikut Retret Gelombang Kedua, Berangkat Naik Kereta Cepat Whoosh ke IPDN |
---|
Prabowo Belum Dijadwalkan Hadiri Retret Kepala Daerah Gelombang II, Diwakili Gibran? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.