Minggu, 5 Oktober 2025

Siswa Curi Pisang untuk Hidupi Adik

Sosok AKP Mujahid, Kapolsek Tlogowungu Pati, Iba pada Remaja yang Diarak usai Curi Pisang untuk Adik

Kapolsek Tlogowungu, Pati, AKP Mujahid, merasa ibu pada remaja SMA yang mencuri pisang untuk menghidupi adiknya.

Dok. Polres Pati
REMAJA CURI PISANG - Foto Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid (kiri). Foto APP (17), remaja SMA saat berada di kantor Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Senin (17/2/2025). APP tertangkap basah mencuri pisang empat tundun yang ternyata untuk menghidupi sang adik. 

TRIBUNNEWS.com - Kasus remaja di Pati, Jawa Tengah, mencuri pisang untuk adiknya, hingga berakhir diarak, mencuri perhatian.

APP (17) yang masih berstatus sebagai pelajar SMA tak punya pilihan lain sebab ia harus menghidupi sang adik seorang diri setelah ditinggal kedua orang tuanya.

Ibu APP sudah meninggal tujuh tahun lalu, sedangkan ayahnya pergi tanpa kabar.

Terkait hal itu, Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menaruh iba pada APP.

"Dia masih mengurus adiknya yang masih sekolah. Kasihan, kondisinya sangat memprihatinkan," kata Mujahid, Selasa (18/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Karena kondisi APP, kasus pencurian pisang akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Remaja di Pati Diarak usai Ketahuan Curi 4 Tundun Pisang demi Hidupi Adik, Kapolsek Tlogowungu Iba

Lantas, siapakah sosok AKP Mujahid?

Dikutip dari tribratanews.jateng.polri.go.id, AKP Mujahid menjabat sebagai Kapolsek Tlogowungu sejak Mei 2023, menggantikan AKP Rumain.

Sebelum menjadi Kapolsek, Mujahid ketika masih berpangkat Iptu, bertugas di Polres Pati sebagai Kanitdik 1 Satreskrim.

Saat bertugas di Polres Pati, ia bersama timnya berhasil mengungkap kasus judi jenis balapan liar di Kecamatan Tayu.

Sementara, pada 4 Februari 2025 lalu, Mujahid juga sukses menggagalkan aksi pencurian motor oleh MDS.

"Hanya berselang tujuh jam (setelah pencurian), pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan," ujar Mujahid, Selasa (4/2/2025), dilansir laman Pemkab Pati.

Harta Kekayaan AKP Mujahid

AKP Mujahid terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2924.

Ia tercatat memiliki kekayaan senilai Rp352 juta.

Sumber kekayaan terbesarnya berasal dari rumah miliknya di Pati, yang bernilai Rp265 juta.

Selain rumah, Mujahid juga mempunyai aset tiga alat transportasi, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Berikut rincian harta kekayaan Mujahid, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 265.000.000

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 155 m2/99 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp. 265.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 113.000.000

  1. MOBIL, SUZUKI MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
  2. MOTOR, HONDA SCOOPY Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 8.200.000
  3. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 4.800.000

Baca juga: Kisah Pilu Siswa SMA di Pati Diarak Hampir Tanpa Busana Gegara Curi Pisang Demi Hidupi Adik

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 19.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 15.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 412.000.000

III. HUTANG Rp. 60.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 352.000.00

Kronologi Remaja Curi Pisang untuk Adik

Kasus pencurian pisang oleh APP terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Senin (17/2/2025) sore, di kebun milik seorang warga bersama Kamari (51).

Aksi APP mencuri pisang dipergoki langsung oleh Kamari sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut kesaksian Kamari, APP terlihat membawa pisang hasil curian dengan cara dipikul menggunakan kayu.

"Korban mendapati pelaku sedang membawa hasil curian berupa pisang tanduk sebanyak empat tundun dengan cara dipikul menggunakan tongkat kayu," jelas AKP Mujahid, Selasa, dilansir TribunJateng.com.

Mujahid menyebut pisang yang dicuri APP senilai Rp250 ribu.

Buntut perbuatannya, APP lantas diarak menuju kantor desa.

Di balai desa, APP dan Kamari dimediasi, hingga kasus pun selesai secara kekeluargaan.

APP yang diwakili kakeknya, menandatangani surat pernyataan yang menyatakan ia tak akan mengulangi perbuatannya.

Ia juga akan mendapat pembinaan dan diwajibkan lapor ke kantor desa selama tiga bulan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Bocah SMA di Pati Diarak Menuju Kantor Desa, Kepergok Curi 4 Tundun Pisang Seharga Rp250 Ribu

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJateng/com/Mazka Hauzan Naufal, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved