Revisi UU Minerba Resmi Disahkan, Masyarakat Adat Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan
DPR RI resmi mengesahkan RUU Minerba menjadi UU Minerba pada Selasa (18/2/2025). DPR akan melibatkan masyarakat adat dalam proses penambangan.
Editor:
Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang (UU) pada hari ini, Selasa (18/2/2025).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Baca juga: Revisi UU Minerba Disahkan, Anggota Baleg DPR: Masyarakat Sekarang Bisa Kelola Tambang Minerba
Dalam agenda rapat, Adies Kadir memberikan kesempatan kepada pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, untuk menyampaikan laporan terkait pembahasan tingkat I RUU Minerba.
Setelah laporan disampaikan, RUU Minerba yang telah disepakati antara Baleg DPR dan pemerintah kemudian diajukan untuk persetujuan dalam rapat paripurna.
Dengan persetujuan mayoritas anggota DPR, RUU Minerba pun resmi menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan warga lokal, termasuk masyarakat adat, akan dilibatkan dalam proses pertambangan.
Adies menjelaskan, pemerintah nantinya akan memberikan kendali atas koperasi serta Usaha Kecil Menengah (UKM) kepada masyarakat setempat.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi konflik antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan besar yang melakukan penambangan.
“Kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini dicap sebagai kelompok ilegal, kelompok penambang liar, sekarang dimungkinkan mereka untuk membentuk usaha sendiri,” kata Adies kepada wartawan ketika ditemui di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
Kata dia, akan ada pasal yang mengatur pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus menyusun program penguatan dan pemberdayaan masyarakat.
Mereka akan diwajibkan untuk melibatkan masyarakat lokal dalam program-program pengembangan ekonomi dan sosial.
Dalam prosesnya, pemilik IUP dan IUPK akan diminta melakukan konsultasi dengan menteri terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.
“Jadi dilibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam penyusunan program-program pemberdayaan masyarakat itu,” ujar Adies.
DPR Kritik Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina, Berpotensi Monopoli dan Langgar UU Migas |
![]() |
---|
Komisi I DPR Desak Kemenlu Prioritaskan Keselamatan WNI di Tengah Demo Besar Prancis |
![]() |
---|
Formappi Sebut Target 67 RUU Prioritas DPR 2026 Tak Masuk Akal |
![]() |
---|
SETARA Ungkap 130 Masalah Internal Polri, Reformasi Tak Bisa Ditunda |
![]() |
---|
Melihat Kegiatan Prajurit TNI-Polri di Gedung DPR, Isi Waktu Luang dengan Olahraga saat Tak Berjaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.