Oknum Polisi Jadi Pengedar Sabu di Simalungun, Aipda Suhartoyo Ditangkap saat Cek In Hotel
Penangkapan mengejutkan oknum polisi di Simalungun, terlibat dalam peredaran sabu. Kini tersangka Aipda Suhartoyo terancam dipecat dan dipidana.
TRIBUNNEWS.COM, Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang oknum polisi yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, pada Sabtu malam, 15 Februari 2025.
Tersangka, Aipda Suhartoyo (49), merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Batubara, Polda Sumatera Utara.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Hotel Pelangi sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Baca juga: 4 Oknum Polisi Diduga Peras 2 Warga Rp25 Juta di Lampung, Modus Tuduh Korban Simpan Sabu
“Tim Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 20.30 WIB,” jelas AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di kamar nomor 1 Hotel Pelangi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua plastik klip berisi sabu seberat 206 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, satu buah kaca pirex, dua buah sekop dari pipet plastik, lima buah pipet plastik, satu unit HP merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp 409.000.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kabupaten Simalungun.
Tindak Lanjut
Kasat Narkoba Polres Simalungun menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegas AKP Henry.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Viral Oknum Polisi Diduga Paksa Pacar Aborsi di Mamuju Tengah, Bripda NI Diperiksa Propam
AKP Verry Purba menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri.
“Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Selain proses hukum, tersangka juga akan diproses secara internal kepolisian karena telah mencoreng nama baik institusi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi Tangkap Polisi, Sat Narkoba Simalungun Tangkap Oknum Polres Batubara di Hotel, Peredaran Sabu
(Tribun-Medan.com/Alija Magribi)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.