Kesehatan Mira Hayati Terancam saat Menunggu Persalinan di Rutan Makassar
Mira Hayati bolak-balik rutan dan rumah sakit menjelang melahirkan, bagaimana kondisinya? bakal melahirkan di RS atau Rutan Makassar?
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Usia kandungan tersangka skincare merkuri Mira Hayati kini memasuki 8 bulan.
Sebentar lagi Mira Hayati yang dijuluki Ratu Emas itu bakal melahirkan.
Jelang bersalin, Mira Hayati sering bolak balik rutan dan rumah sakit karena kondisi kesehatan dan janinnya yang mengkhawatirkan.
Lantas apakah Mira Hayati bakal melahirkan di Rutan Makassar atau di rumah sakit rujukan?
Diketahui Mira Hayati ditahan di Rutan Makassar bersama dua tersangka lainnya, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila sejak Senin (3/2/2025).
Ketiganya ditahan setelah penyidik Polda Sulsel melimpahkan kasus skincare merkuri ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap II, bersama dengan barang bukti.
Kuasa Hukum Bantah Mira Hayati Diperlakukan Spesial
Mira Hayati harus menjalani masa tahanan ditengah kondisi kesehatannya yang kurang baik.
Kini beredar kabar jika Mira Hayati dapat perlakuan spesial bebas keluar masuk rutan dengan dalih kesehatan.
Penasihat Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, kliennya saat ini sedang ditempatkan di rumah sakit karena kondisi hamil.
Hal itu ditegaskannya, bukan merupakan perlakuan khusus.
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kehamilan Mira Hayati: Usia 8 Bulan Tensi Naik Turun
Ida menyebut, kliennya ditempatkan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo sejak Jumat (14/2/2025).
Usia kehamilannya sendiri sudah memasuki trisemester ketiga atau tepat usia 8 bulan.
"Apalagi kondisi klien yang agak gemuk, sehingga kehamilannya beda dengan wanita pada umumnya. Jadi tensi darah beliau itu naik turun," ujarnya, Senin (17/02/2025).
Baca juga: Dijebloskan ke Rutan Makassar, 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Kompak Pakai Baju Putih
Dengan kondisi tersebut, kata Ida, pihak dokter di Rutan Makassar tidak mampu menanganinya. Sehingga harus ditempatkan di rumah sakit umum.
"Karena pernah sampai 200 tensi bahkan 170/180 tensinya. Sehingga dokter Rutan membawanya ke rumah sakit, karena kemarin sempat beliau sakit diare dan mempengaruhi janin beliau, beruntung ada pertolongan cepat," katanya.
Soal persalinan kliennya Ida belum merespons, dia menegaskan Mira Hayati ke rumah sakit murni masalah kesehatan, tak ada yang spesial.
Terkait anggapan banyak ibu hamil lain yang tak mendapat perlakuan khusus layaknya Mira Hayati di rutan, menurutnya kondisi kesehatan orang berbeda-beda.
Respons Rutan Makassar soal Mira Hayati Bebas Keluar Masuk Rutan
Terkait kabar tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan UPT Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar beri klarifikasi.
Andi Erdiangsyah menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi tiga tersangka kasus pembuatan dan peredaran kosmetik (skincare) berbahaya.
"Tidak ada perlakuan khusus bagi mereka di tahanan. Tugas kami memastikan tahanan tetap sehat agar bisa menjalani proses peradilan dengan baik. Semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan, tidak ada fasilitas khusus,” katanya kepada wartawan di Makassar, Sabtu (15/2/2025).
Andi Erdiyangsah menjelaskan, Mira Hayati memang keluar rumah sakit tapi ada alasan medis dan atas rekomendasi dokter Klinik DR. Sahardjo Rutan Makassar.
Ia menegaskan, Mira Hayati datang ke rumah sakit itu bukan demi mendapatkan fasilitas kesehatan khusus.
"Mira Hayati dirujuk ke RS Wahidin karena kondisi kesehatannya memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, bukan karena keistimewaan tertentu," paparnya.
Baca juga: Kejayaan Mira Hayati Runtuh, Dulu Beli Emas 1 Kg saat Ibadah Haji Kini Pasrah Hamil Besar Dipenjara
Mira Hayati saat ini bukan wewenang Rutan Makassar, melainkan tahanan titipan Kejaksaan.
Oleh karena itu, jika ingin keluar Rutan, harus dengan izin dan pengawalan oleh pihak Kejaksaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Selain Mira Hayati, Erdiyangsah juga membantah memperlakukan khusus dua tersangka lainnya.
Ia kembali menekankan, kondisi dan hak dalam rutan berlaku sama untuk semuanya tahanan dan warga binaan.
Kondisi Kesehatan Mira Hayati Diungkap Dokter Rutan Makassar
Sementara itu, dokter Klinik DR. Sahardjo Rutan Kelas I Makassar, dr St Wahida Jalil turut menanggapi dan membenarkan kondisi Mira Hayati sedang mengkhawatirkan sehingga di RSUP Wahidin Sudirohusodo untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
"Pasien memiliki riwayat hipertensi, preeklamsia, dan gawat janin. Setelah observasi selama 24 jam, kami menyimpulkan bahwa ia membutuhkan perawatan di rumah sakit karena tensinya tidak stabil, mengalami diare, sesak, dan pembengkakan pada kaki," katanya menjelaskan.
Secara terpisah, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah menyatakan, bahwa semua prosedur yang dilakukan pihak Rutan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada perlakukan istimewa bagi siapa pun yang sedang menjalani proses hukum maupun masa pidana.
“Kami tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun, apalagi bagi tahanan kasus yang sedang viral (disorot). Rutan hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Jayadi kembali menegaskan.
Mira Hayati Cs Terancam 12 Tahun Penjara
Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).

Tersangka AS alias Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.
Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.
"Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," kata Soetarmi.
"Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," lanjutnya.
Tersangka MS alias Mustadir Dg Sila (42) merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, kata Soetarmi, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," jelasnya.
Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah," terangnya.

Sementara untuk tersangka MH alias Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," bebernya.
(Bangkapos.com/Agis) (Tribun Timur/Hasriyani Latif) (Kompas.com/Diamanty Meiliana)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.