Kamis, 2 Oktober 2025

Guru Curiga Siswi 14 Tahun Sering Menyendiri, Ternyata Jadi Korban Asusila Ayah Kandung & Pacar

Remaja putri berusia 14 tahun di Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya menjadi korban asusila ayah kandungnya dan juga sang pacar.

|
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNBENGKULU.COM/BIMA KURNIAWAN
DICABULI AYAH DAN PACAR - Pelaku pencabulan (berkaus hitam) menggunakan masker saat diintrogasi Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Selasa (11/2/2025). Remaja putri berusia 14 tahun di Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya menjadi korban asusila ayah kandungnya dan juga sang pacar. 

TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Remaja putri berusia 14 tahun di Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya menjadi korban asusila ayah kandungnya sejak tahun 2021.

Tak hanya ayah kandung, sang pacar remaja tersebut juga diketahui melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak saat Ibu Pergi Kerja, Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Muna

Kasus ini terungkap setelah sang guru merasa curiga atas perilaku korban selama di sekolah.

Korban terlihat sering menyendiri dan menjadi pendiam.

Sang guru kemudian menanyakan apa yang terjadi pada korban.

Saat itulah korban bercerita bahwa dia mengalami tindakan asusila oleh ayah kandungnya.

Mendapat informasi tersebut, guru selanjutnya melapor ke pihak kepolisian. 

"Kami kembangkan dari hasil pemeriksaan di sekolah, pelaku kemudian kami tangkap," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino  kepada awak media.

Kepada gurunya, korban mengaku disetubuhi oleh ayahnya, S (41) sejak tahun 2021 lalu.

"Korban mengaku disetubuhi oleh ayahnya 2021, lalu hubungan itu berlanjut lebih dari tiga kali," kata Ipda Nelfince Rumbino.

Baca juga: Tampang Lansia Pemilik Panti Asuhan di Surabaya, Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Asuh

Ternyata tak hanya ayah kandung, nelayan berinisial M (25) juga menyetubuhi korban.

M adalah pacar korban. Persetubuhan itu terjadi sekitar Desember 2024.

Polisi akhirnya menangkap dua pelaku, S dan M.

Penyidik PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota menjerat kedua pelaku Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

KASUS PERSETUBUHAN DI BENGKULU - Pelaku (berkaus hitam) menggunakan masker saat diintrogasi Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada Selasa (11/2/2025). Pelajar SMA di Bengkulu Utara mengaku telah 15 kali berhubungan persetubuhan dengan korban.
KASUS PERSETUBUHAN DI BENGKULU - Pelaku (berkaus hitam) menggunakan masker saat diintrogasi Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada Selasa (11/2/2025). Pelajar SMA di Bengkulu Utara mengaku telah 15 kali berhubungan persetubuhan dengan korban. (TRIBUNBENGKULU.COM/BIMA KURNIAWAN)

"Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara," ucap Nelfince. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved