Senin, 6 Oktober 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

Alasan 2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Tak Dipecat, Hanya Dihukum Demosi

Polda Jateng tidak memecat dua polisi pemeras sejoli di Semarang. Mereka hanya dihukum demosi atau penurunan jabatan. Ini alasannya.

Penulis: Sri Juliati
Tribun Jateng / Iwan Arifianto.
VONIS DEMOSI - Dua polisi pemeras keluar sidang dari ruangan sidang etik lantai 2 Bidpropam Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (17/2/2025). Polda Jateng tidak memecat dua polisi pemeras sejoli di Semarang. Mereka hanya dihukum demosi atau penurunan jabatan. Ini alasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terdakwa Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), Senin (17/2/2025).

Mereka adalah dua polisi yang melakukan pemerasan terhadap sejoli di Kota Semarang pada Jumat ( 31/1 2025) malam.

Hasilnya, Majelis Hakim sidang KKEP tidak memberikan sanksi berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mereka.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo hanya disanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah.

"Ya dua polisi ini kena demosi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto seusai sidang di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).

Lalu, apa alasan Polda Jateng hanya menjatuhkan sanksi berupa demosi kepada Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo?

Artanto menjelaskan, dua polisi ini disanksi kategori sedang karena selama proses sidang etik mereka bersikap jujur dan kooperatif.

Mereka juga menyampaikan semua kejadian tanpa menutup-nutupi.

Alasan lain, kedua korban yaitu MRW (18) dan MMX (17) serta kedua orang tua mereka telah memaafkan ulah dua polisi ini. 

"Orangtua korban juga memaafkan perilaku terduga pelanggar. Bila dua korban tidak memaafkan, hukumannya tentu akan lebih berat," ungkap Artanto.

Meski sama-sama disanksi demosi, lanjut Artanto, ada perbedaan waktu dalam vonis tersebut.

Baca juga: 2 Polisi yang Peras Sejoli di Semarang Didemosi, Satu di Antaranya Pernah Telantarkan Keluarga

Aiptu Kusno divonis demosi selama 8 tahun, sedangkan Aipda Roy Legowo divonis demosi selama 7 tahun.

Menurut Artanto, sanksi Aiptu Kusno lebih berat karena pernah kena saksi disiplin.

Ternyata, ia pernah melantarkan keluarganya, tapi kasus itu sudah selesai beberapa tahun silam.

Sebaliknya, Roy Legowo lebih ringan setahun karena sebelumnya tak pernah terlibat kasus etik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved