Jumat, 3 Oktober 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

2 Polisi Peras Sejoli di Semarang Dihukum Demosi, Aiptu Kusno 8 Tahun, Aipda Roy Legowo 7 Tahun 

Hasil sidang kode etik, Aiptu Kusno dihukum demosi 8 tahun dan Aipda Roy Legowo 7 Tahun karena peras sepasang kekasih di Semarang. 

Tribunnews.com/Sri Juliati/Dokumentasi Warga/ist
POLISI PERAS WARGA - Oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang Jumat (31/1/2025) malam, ilustrasi polisi dan ilustrasi uang. Dua anggota polisi diduga melakukan pemerasan kepada pasangan kekasih yang berada di dalam mobil. Hasil sidang kode etik, Aiptu Kusno dihukum demosi 8 tahun dan Aipda Roy Legowo 7 Tahun karena peras sepasang kekasih di Semarang.  

Terkait kasus pidana Pemerasan yang dilakukan oleh dua polisi ini, Artanto menjelaskan kasusnya tetap berjalan di Polrestabes Semarang.

"Dua polisi ini akan tetap menjalani sidang tindak pidana tersebut," paparnya. 

Pengamatan Tribun di lapangan, sidang berjalan dengan tertutup. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai pukul 15.30. 

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo mengenakan masker hitam dengan kepala tertunduk ketika keluar dari ruang persidangan. 

Aiptu Kusno merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo anggota Samapta Polsek Tembalang.(Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved