Minggu, 5 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Istri Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, Ternyata Polwan, Pangkat AKP, Diduga Sekongkol Pungli

Istri Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko ternyata juga merupakan seorang anggota Polri berpangkat AKP dengan inisial T.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Sri Juliati
Serambinews.com/ Yusmandin Idris
KAPOLRES DIDUGA PUNGLI - Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H. dan istrinya, Ny. Trisna Jatmiko disambut upacara pedang pora di Mapolres Bireuen, Jumat (14/07/2023). Kini AKBP Jatmiko dan istri diduga melakukan 39 kasus pelanggaran, termasuk pungli yang viral di media sosial hingga Polda Aceh turun tangan pada Rabu (12/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko dan istrinya diperiksa Polda Aceh terkait dengan dugaan penyalahgunaan jabatan.

Pemeriksaan itu dilakukan seusai muncul pesan berantai berisikan catatan dugaan pungli dan korupsi AKBP Jatmiko dan istrinya.

Belakangan terungkap bahwa sosok istri AKBP Jatmiko teryata merupakan polwan atau polisi wanita.

Pangkatnya yakni Ajun Komisaris Pertama, pangkat di golongan perwira pertama (Pama) Polri.

Istri AKBP Jatmiko yakni berinisial AKP T.

Dari penelusuran Tribunnews, nama lengkap AKP T yakni akrab disapa Ny. Trisna Jatmiko yang juga merupakan Ketua Bhayangkari Polres Bireuen.

Baca juga: AKBP Jatmiko, S.H., M.H.

Salah satu akun di media sosial X, @TukangBedah00, turut membagikan kasus AKBP Jatmiko.

AKBP Jatmiko dan AKP T dituding melakukan penyimpangan terhadap 38 kasus korupsi dan pungli.

Adapun dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam pesan itu mencakup sejumlah pelanggaran di antaranya praktik pungli, permintaan setoran dari pihak tertentu, pemotongan uang anggota polisi di Polres Bireuen, serta permintaan uang Rp1,5 miliar untuk pengamanan Pilkada Bireuen. 

Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, berujar bahwa langkah awal yang telah diambil adalah pemanggilan untuk klarifikasi.

"Untuk melakukan klarifikasi terhadap cerita yang sudah menyebar luas," kata Eddwi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025), dikutip dari Serambinews.com.

Selain AKBP Jatmiko dan AKP T, kata Eddwi, Polda Aceh juga telah memeriksa beberapa perwira dan saksi-saksi lainnya.

Baca juga: Dugaan Pungli Jerat Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Istri, Polda Aceh Investigasi Secara Objektif

Kasus ini juga akan dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri.

"Jadi, untuk proses penanganan Kapolres Bireuen ini nantinya setelah lengkap, laporan penyelidikan akan kita kirim dan proses penanganannya oleh Div Propam Polri," kata Eddwi.

Eddwi menuturkan, sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, penanganan perkara yang melibatkan jabatan kapolres akan ditangani oleh Divisi Propam Polri.

"Untuk sementara ini masih dalam proses pelimpahan ke Div Propam Polri," ujar dia.

Sementara itu, Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol. Djoko Susilo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta pengawasan dari Badan Pengawas Hukum (Bawashum) Mabes Polri.

Akan tetapi, ia tak merinci lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada Kapolres Bireuen.

Baca juga: Kapolres Bireuen dan Istri Diperiksa atas Dugaan 38 Kasus Pungli-Korupsi, Sejumlah Perwira Terseret

"Yang bersangkutan ini masih dalam rangka pemeriksaan," kata Djoko dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Menurut Djoko, keputusan mengenai jabatan AKBP Jatmiko belum dapat diambil karena institusinya masih harus mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu.

"Setelah bukti-bukti ada, nanti pimpinan yang akan menentukan. Hasil dari sini akan disampaikan kepada Mabes Polri," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko Diperiksa atas Dugaan 38 Kasus Pungli-Korupsi, Propam Polri Usut

(Tribunnews.com/Rakli) (Serambinews.com/Faizal Zamzami) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved