Kamis, 2 Oktober 2025

Sopir Truk Maut Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 Akhirnya Beri Pengakuan, Kini Jadi Tersangka

Sopir truk kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Bogor, Bendi Wijaya, akhirnya memberi pengakuan. Akibat kejadian tersebut menewaskan 8 orang.

TribunnewsBogor.com/ Rahmat Hidayat
BENDI WIJAYA - Sopir truk pengangkut galon, Bendi Wijaya digiring ke Polres Bogor Kota, Selasa (11/2/2025). Ia akan diperiksa terkait kecelakaan maut di gerbang tol (GT) Ciawi 2 Bogor. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Bendi dijerat Pasal 311 ayat 1 hingga 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Serta denda 24 juta rupiah,” ucapnya.

Sebelum ditahan, Bendi Wijaya mendapat perawatan RSUD Ciawi Kabupaten Bogor.

Ia dinyatakan sehat dan sudah diperbolehkan pulang oleh pihak Rumah Sakit.

“Alhamdulillah kita hari ini untuk sopir truk sudah dinyatakan sehat oleh pihak medis, RSUD Ciawi. Dan hari ini juga betul kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk sopir truk tersebut,” tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Lalu Wira Sutriana kepada wartawan di Mako Polresta Kedung Halang, Selasa (11/2/2025).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pengakuan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Loncat Sebelum Tabrak 6 Kendaraan

(Tribunnews.com/Falza) (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved