Sopir Truk Maut Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 Akhirnya Beri Pengakuan, Kini Jadi Tersangka
Sopir truk kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Bogor, Bendi Wijaya, akhirnya memberi pengakuan. Akibat kejadian tersebut menewaskan 8 orang.
Bendi dijerat Pasal 311 ayat 1 hingga 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Serta denda 24 juta rupiah,” ucapnya.
Sebelum ditahan, Bendi Wijaya mendapat perawatan RSUD Ciawi Kabupaten Bogor.
Ia dinyatakan sehat dan sudah diperbolehkan pulang oleh pihak Rumah Sakit.
“Alhamdulillah kita hari ini untuk sopir truk sudah dinyatakan sehat oleh pihak medis, RSUD Ciawi. Dan hari ini juga betul kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk sopir truk tersebut,” tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Lalu Wira Sutriana kepada wartawan di Mako Polresta Kedung Halang, Selasa (11/2/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pengakuan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Loncat Sebelum Tabrak 6 Kendaraan
(Tribunnews.com/Falza) (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.