Sabtu, 4 Oktober 2025

Pelajar SMA di Bengkulu Setubuhi Pacarnya 15 Kali, Sempat Lakukan di Ruang Kelas, Kini Diamankan

Seorang pelajar SMA berusia 17 tahun di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ditangkap atas tindakan asusila persetubuhan dengan anak di bawah

Penulis: Falza Fuadina
TRIBUNBENGKULU.COM/BIMA KURNIAWAN
KASUS PERSETUBUHAN - Pelaku (berkaus hitam) menggunakan masker saat diintrogasi Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada Selasa (11/2/2025). Pelaku mengaku telah 15 kali menyetubuhi sang kekasih yang masih berusia 15 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar SMA berusia 17 tahun di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dibekuk oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Senin (10/2/2025).

Remaja tersebut ditangkap atas laporan tindakan asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korbannya sendiri merupakan sang kekasih yang masih berusia 15 tahun.

Mereka diketahui bersekolah di tempat yang sama.

Ipda Freddy Silaen, Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, mengatakan F diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban.

"Orang tua korban ini awalnya melaporkan bahwa anaknya sudah satu malam tidak pulang," kata Freddy, Selasa (12/2/2025).

Mendapatkan laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan korban sedang pergi bersama pelaku.

"Setelah kami cari tahu dan kami lakukan lidik, ternyata anak ini pergi dengan kekasihnya," ujar Freddy, dikutip dari TribunBengkulu.com.

Rupanya, pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 15 kali selama 6 bulan berpacaran.

Aksi persetubuhan tersebut dilakukan sejak bulan Desember 2024.

"Sudah 15 kali pakai pengaman yang dibeli," ujar pelaku, Selasa.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Diringkus karena Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Beraksi di Ruang Kelas

Mereka juga diketahui kerap melakuakn hubungan suami istri di ruang kelas sekolahnya hingga hotel.

"Di ruang kelas sekolah saat orang pulang sekolah, kadang hari Minggu dan di hotel," imbuh pelaku. 

Ipda Freddy Silaen mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku terlebih dahulu membujuk korban dengan dalih akan bertanggung jawab sebelum melakukan perbuatannya.

"Berdasarkan pengakuan korban tidak ada pemaksaan, namun ada bujuk rayu dari terduga pelaku yang akan bertanggung jawab jika adanya kehamilan," kata kanit. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved