11 Warga Ditangkap Imbas Bakar Kandang Ayam di Banten, Polisi Ungkap Peran Para Pelaku
Ditreskrium Polda Banten menangkap 11 pelaku pembakaran peternakan ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Lebih lanjut, NA dan DP berperan melakukan perusakan serta pengeroyokan terhadap Aep, penjaga ternak.
"Sedangkan tersangka lainnya, yaitu FR, PR, US, SF, SM melakukan perusakan, membakar kandang ayam dan merobohkan tembok," jelas Dian.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.
"Untuk ancaman pidana 160 KUHP selama 6 tahun, 170 KUHP selama 5 tahun dan 187 KUHP selama 12 tahun," terangnya.
Warga Demo
Sementara itu, puluhan masyarakat Kampung Cibetus mendatangi Mako Polda Banten pada Senin sore.
Mereka melakukan aksi unjuk rasa, menuntut Polda Banten supaya membebaskan 11 orang warga Padarincang yang ditangkap oleh polisi.
Tampak puluhan warga yang terdiri dari berbagai kelompok usia, baik laki-laki maupun perempuan mendatangi Mako Polda Banten pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Mereka mengenakan pakaian serba hitam dan membawa berbagai poster tuntutan.

"Bebaskan warga padarincang, hentikan brutalitas polisi," sebagaimana terlihat dari poster yang dibawa warga.
"Copot Kapolda Banten, bebaskan kyai dan santri yang diculik," tulis poster lainnya yang dipegang oleh ibu-ibu.
Seorang warga, Aldi berujar, kedatangannya bersama rombongan menuntut agar warga yang ditahan segera dibebaskan.
Pasalnya, penangkapan yang dilakukan Polda Banten terhadap kyai, santri, dan petani itu diduga berlangsung secara brutal dan tidak manusiawi.
"Karena penangkapannya itu seolah-olah seperti menangkap teroris. Dilakukannya itu tengah malam dari pukul 22.00 malam-02.00 dini hari."
"Bahkan ada info dari masyarakat ada yang ditodong menggunakan senjata api, rumah warga jebol, dan pondok pesantren juga rusak," jelasnya.
Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut merupakan buntut atas ketidaktahuan masyarakat terkait aturan hukum yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.