Jumat, 3 Oktober 2025

Perwira di Polda Sumut Dipecat karena Biseksual, Pengamat: Polri Punya Aturan Etik

Setelah melewati sidang etik, AKBP DK dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Penulis: Reynas Abdila
Tribun-Medan.com/Istimewa
POLISI DIPECAT - AKBP DK, saat menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu pada 2021. Oknum polisi ini dipecat karena kasus dugaan penyuksa sesama jenis. 

Selain memiliki istri, AKBP DK  diduga juga menjalin hubungan dengan seorang pria.

Kombes Bambang mengungkap dugaan penyuka sesama jenis ini mencuat sejak tahun 2023 lalu ketika AKBP DK menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.

Setelah adanya laporan, AKBP DK diganti oleh AKBP Jose Delio Fernandez.

Kemudian DK tak punya jabatan karena proses penyelidikan tengah berlangsung.

"Wadir, Pamen. Setelah itu dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual). Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus,” tandasnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved