Sabtu, 4 Oktober 2025

Perwira di Polda Sumut Dipecat karena Biseksual, Pengamat: Polri Punya Aturan Etik

Setelah melewati sidang etik, AKBP DK dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Penulis: Reynas Abdila
Tribun-Medan.com/Istimewa
POLISI DIPECAT - AKBP DK, saat menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu pada 2021. Oknum polisi ini dipecat karena kasus dugaan penyuksa sesama jenis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara AKBP DK dipecat dari kepolisian karena mengidap biseksual.

Secara aturan anggota polisi yang memiliki orientasi seksual menyimpang tak melanggar hukum.

Hal itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Sosok AKBP DK, Polisi Diduga Penyuka Sesama Jenis Dipecat Mabes Polri, Pernah Viral Hidup Hedon

Dalam Pasal 4 Poin h menyebutkan bahwa HAM tidak membedakan ras, etnik, ideologi, budaya, agama, keyakinan, falsafah, status sosial, dan jenis kelamin atau orientasi seksual, melainkan mengutamakan komitmen untuk saling menghormati untuk menciptakan dunia yang beradab. 

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto membenarkan aturan tersebut.

Baca juga: Sosok AKBP DK, Polisi Diduga Penyuka Sesama Jenis Dipecat Mabes Polri, Pernah Viral Hidup Hedon

Namun Polri tetap memiliki aturan etik yang meliputi etika pribadi.

“Benar. Memang tidak ada hukum yang dilanggar terkait penyimpangan orientasi seksual tapi Polri mempunyai aturan etik yang meliputi etika kenegaraan, etika masyarakat, etika organisasi dan etika pribadi,” ucap Bambang kepada Tribunnews, Sabtu (8/2/2025).

Menurutnya, pelanggaran dari etika tersebut tentu konsekuensinya adalah sanksi etik melalui sidang KKEP Polri. 

“Dan sebuah organisasi memiliki peraturan yg harus ditegakkan di internalnya,” sambungnya.

Diketahui, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) DK dipecat dari kepolisian karena mengidap biseksual.

Setelah melewati sidang etik, AKBP DK dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Jabatan terakhir AKBP DK adalah Wadirkrimsus Polda Sumut.

Saat bertugas sebagai Kapolres Labuhanbatu tahun 2021, jabatannya dicopot karena AKBP DK bergaya hidup mewah dan pamer motor gede (Moge).

Baca juga: Profil Mantan Wadirkrimsus Polda Sumut AKBP DK Dipecat Karena Biseksual: Pernah Raih Penghargaan Ini

Sempat ajukan banding

AKBP DK sempat melawan pemecatan itu. Lulusan Akademi Kepolisian (AKPOL) 2000 itu sempat mengajukan banding, 

"Sempat banding, tapi ditolak," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, Jumat (7/2/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved