Perwira di Polda Sumut Dipecat karena Biseksual, Pengamat: Polri Punya Aturan Etik
Setelah melewati sidang etik, AKBP DK dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara AKBP DK dipecat dari kepolisian karena mengidap biseksual.
Secara aturan anggota polisi yang memiliki orientasi seksual menyimpang tak melanggar hukum.
Hal itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Sosok AKBP DK, Polisi Diduga Penyuka Sesama Jenis Dipecat Mabes Polri, Pernah Viral Hidup Hedon
Dalam Pasal 4 Poin h menyebutkan bahwa HAM tidak membedakan ras, etnik, ideologi, budaya, agama, keyakinan, falsafah, status sosial, dan jenis kelamin atau orientasi seksual, melainkan mengutamakan komitmen untuk saling menghormati untuk menciptakan dunia yang beradab.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto membenarkan aturan tersebut.
Baca juga: Sosok AKBP DK, Polisi Diduga Penyuka Sesama Jenis Dipecat Mabes Polri, Pernah Viral Hidup Hedon
Namun Polri tetap memiliki aturan etik yang meliputi etika pribadi.
“Benar. Memang tidak ada hukum yang dilanggar terkait penyimpangan orientasi seksual tapi Polri mempunyai aturan etik yang meliputi etika kenegaraan, etika masyarakat, etika organisasi dan etika pribadi,” ucap Bambang kepada Tribunnews, Sabtu (8/2/2025).
Menurutnya, pelanggaran dari etika tersebut tentu konsekuensinya adalah sanksi etik melalui sidang KKEP Polri.
“Dan sebuah organisasi memiliki peraturan yg harus ditegakkan di internalnya,” sambungnya.
Diketahui, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) DK dipecat dari kepolisian karena mengidap biseksual.
Setelah melewati sidang etik, AKBP DK dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Jabatan terakhir AKBP DK adalah Wadirkrimsus Polda Sumut.
Saat bertugas sebagai Kapolres Labuhanbatu tahun 2021, jabatannya dicopot karena AKBP DK bergaya hidup mewah dan pamer motor gede (Moge).
Baca juga: Profil Mantan Wadirkrimsus Polda Sumut AKBP DK Dipecat Karena Biseksual: Pernah Raih Penghargaan Ini
Sempat ajukan banding
AKBP DK sempat melawan pemecatan itu. Lulusan Akademi Kepolisian (AKPOL) 2000 itu sempat mengajukan banding,
"Sempat banding, tapi ditolak," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, Jumat (7/2/2025).
Selain memiliki istri, AKBP DK diduga juga menjalin hubungan dengan seorang pria.
Kombes Bambang mengungkap dugaan penyuka sesama jenis ini mencuat sejak tahun 2023 lalu ketika AKBP DK menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.
Setelah adanya laporan, AKBP DK diganti oleh AKBP Jose Delio Fernandez.
Kemudian DK tak punya jabatan karena proses penyelidikan tengah berlangsung.
"Wadir, Pamen. Setelah itu dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual). Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus,” tandasnya.
Kondisi Nenek Rodiah usai Ditabrak Oknum PJR Polda Sumut, Pelanggaran Etik dan Lalu Lintas Diproses |
![]() |
---|
Viral Polisi PJR Tabrak Nenek di Medan, Warga Tuding Ugal-ugalan, Polda Sumut Minta Maaf |
![]() |
---|
Nenek Ditabrak Motor Polisi PJR di Medan, Polda Sumut Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan |
![]() |
---|
Kronologi Nenek di Medan Ditabrak Motor Polisi, Korban Alami Patah Tulang Kaki |
![]() |
---|
Mobil Dinas Propam Polres Tapsel Diduga Dibawa Anak Bawa Pacar Jalan-jalan, Polda: Itu Gurunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.