Istri Ichlas Budi Pratama Kembali Bisa Senyum usai Suami dan Selingkuhan Dipenjara: Rasanya Lega
POD, istri Ichlas Budi Pratama mengaku lega suaminya yang selingkuh dipenjara. Kini POD harus berjuang menghidupi anak semata wayangnya.
Kasus ini sudah lebih dulu viral lantaran POD membagikan kisahnya yang diselingkuhi dan jadi korban KDRT di media sosial.
Suami POD, Ichlas yang berusia 37 tahun kepincut dengan selebgram, Viska Dhea Ramdhani (27) asal Sidoarjo.
Padahal, Viska diketahui juga telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.
Cinta terlarang keduanya itu terjalin sejak Oktober 2024.
Keduanya bahkan telah melakukan hubungan terlarang.
Puncaknya, saat Ichlas mengajak Viska bertemu di sebuah hotel di Gresik pada 22 Januari 2025.
Di hotel itu, keduanya melakukan hubungan badan.
Saat melakukan hubungan terlarang itu, Ichlas merekamnya menggunakan ponsel miliknya.
Video berdurasi 1 menit 34 detik itu direkam untuk kepentingan pribadi Ichlas.
Namun, video tersebut akhirnya diketahui oleh POD, yang berujung laporan ke Polres Gresik.
Selain melakukan perzinaan, Ichlas juga melakukan KDRT terhadap istrinya.
Kini, Ichlas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dan sang selingkuhan dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel dan beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Perasaan Istri Korban Selingkuh Gresik, Lega Suami Dipenjara dan Harus Tegar Hidupi Anak Sendiri
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, SuryaMalang.com/Willy Abraham)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.