Istri Ichlas Budi Pratama Kembali Bisa Senyum usai Suami dan Selingkuhan Dipenjara: Rasanya Lega
POD, istri Ichlas Budi Pratama mengaku lega suaminya yang selingkuh dipenjara. Kini POD harus berjuang menghidupi anak semata wayangnya.
TRIBUNNEWS.COM - POD (33), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kembali bisa tersenyum setelah suami yang menyelingkuhinya, Ichlas Budi Pratama dipenjara.
Ichlas bersama selingkuhannya, seorang selebgram, Viska Dhea Ramadhani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara karena video syur yang mereka buat.
Saat ditemui di Mapolres Gresik, POD tampak bisa tersenyum kembali. Trauma yang dialaminya perlahan mulai membaik.
"Rasanya lega, sekarang saya menangih nafkah dari suami saya untuk menghidupi anak, saya tahu ada uang di salah satu tabungan," katanya, dilansir SuryaMalang.com.
POD berusaha meminta nafkah dari suaminya yang kini mendekam di Rutan Mapolres Gresik.
Meski POD telah membawa bukti buku tabungan, namun Ichlas enggan membantu perempuan yang masih berstatus istrinya itu.
Selama dua bulan terakhir, POD bertahan hidup dengan memanfaatkan uang tabungan dan menjual perhiasan emas hasil jerih payahnya bekerja.
Selain memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia juga harus membayar cicilan rumah di Driyorejo. Kini, POD pasrah dan enggan meneruskan cicilan tersebut.
Sebagai ibu, POD hanya meminta nafkah untuk membesarkan putra semata wayangnya.
Setelah semua yang terjadi, POD berencana menggugat cerai Ichlas, buntut dari kasus perzinaan yang berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Selingkuh dan Bikin Video Syur di Hotel Gresik, Viska dan Ichlas Terancam 12 Tahun Penjara
Ditambah lagi adanya video asusila suaminya dengan sang selingkuhan.
"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," ujarnya.
Diketahui, POD lah yang menjebloskan Ichlas dan Viska ke penjara.
POD membuat laporan polisi pada Senin (3/2/2025).
Kasus ini sudah lebih dulu viral lantaran POD membagikan kisahnya yang diselingkuhi dan jadi korban KDRT di media sosial.
Suami POD, Ichlas yang berusia 37 tahun kepincut dengan selebgram, Viska Dhea Ramdhani (27) asal Sidoarjo.
Padahal, Viska diketahui juga telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.
Cinta terlarang keduanya itu terjalin sejak Oktober 2024.
Keduanya bahkan telah melakukan hubungan terlarang.
Puncaknya, saat Ichlas mengajak Viska bertemu di sebuah hotel di Gresik pada 22 Januari 2025.
Di hotel itu, keduanya melakukan hubungan badan.
Saat melakukan hubungan terlarang itu, Ichlas merekamnya menggunakan ponsel miliknya.
Video berdurasi 1 menit 34 detik itu direkam untuk kepentingan pribadi Ichlas.
Namun, video tersebut akhirnya diketahui oleh POD, yang berujung laporan ke Polres Gresik.
Selain melakukan perzinaan, Ichlas juga melakukan KDRT terhadap istrinya.
Kini, Ichlas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dan sang selingkuhan dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel dan beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Perasaan Istri Korban Selingkuh Gresik, Lega Suami Dipenjara dan Harus Tegar Hidupi Anak Sendiri
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, SuryaMalang.com/Willy Abraham)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.