Sabtu, 4 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Bambang Hamid Eksekutor Penembakan di Bogor, Diduga Pembunuh Bayaran dan Miliki Senpi

Bambang Hamid Rahakbauw, warga Maluku menjadi eksekutor penembakan Torang Heriyanto (45) di Bogor. Diduga Bambang merupakan pembunuh bayaran.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
Kolase Tribunnews.com/Tribun Bogor/Rahmat Hidayat
PELAKU PENEMBAKAN DITANGKAP - Kolase Tribunnews.com yang memperlihatkan empat pelaku penembakan (kiri) yaitu Bambang Hamid, Muhammad Renmaur, Nikson Yason, dan Tioni Lakonda berhasil ditangkap Polres Bogor Kota setelah menembak Torang Hariyanto (kanan) pada Senin (3/2/2025) dini hari di Pasar Mawar, Kota Bogor. Bambang selaku eksekutor penembakan membawa senjata api untuk menakut-nakuti. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penembakan terhadap Torang Heriyanto (45), warga Bogor, Jawa Barat, menemui titik terang setelah empat tersangka ditangkap.

Identitas keempat tersangka adalah Bambang Hamid Rahakbauw, Muhammad Renmaur, Nikson Yason Mangol, dan Toni Lakonda.

Polresta Bogor Kota masih memburu dua tersangka lain bernama Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhabshy.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan otak penembakan.

Adapun tersangka Bambang Hamid Rahakbauw merupakan eksekutor penambakan.

"Keterangan saksi, sebelum eksekutor menembak ada perintah terlebih dulu. Yang memerintah salah satunya DPO," ungkapnya, Selasa (4/2/2025), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Bambang Hamid ditangkap di rumah calon istrinya di Ciangsana, Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Petugas kepolisian menembak kaki Bambang yang berusaha kabur saat ditangkap.

Penyidik masih mendalami dugaan Bambang bekerja sebagai pembunuh bayaran.

Bambang berasal dari Maluku dan memiliki jabatan Panglima AMKEI.

“Jadi untuk bayaran kami masih dalami. Tapi kemungkinannya ke arah situ (pembunuh bayaran),” lanjutnya.

Baca juga: Perkara Tagih Utang, Pegawai Koperasi di Bogor Tewas Dibunuh, Jasad Korban Disimpan Pelaku 2 Hari

Setelah ditelusuri, Bambang selalu membawa senjata api (senpi) untuk menakut-nakuti.

“Jadi untuk senpi mereka gunakan hanya untuk menakut-nakuti orang-orang. Jadi untuk mengancam,” katanya.

Akibat perbuatannya, Bambang dapat dijerat pasal Undang-undang Nomor 12 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Undang-undang darurat atau pasal 3 KUHPidana dan atau pasal 338 atau pasal 170 ayat 1 dan 340 KUHPidana junto pasal 55 tentang penggunaan senpi dan atau pembunuhan berencana atau pengeroyokan  yang mengakibatkan maut.  

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo, menyatakan senpi yang menjadi salah satu barang bukti pembunuhan pertama kali digunakan di Bogor.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved