Senin, 29 September 2025

Barang Bukti Kasus Penembakan di Bogor, 4 Tersangka Ditangkap dan 2 Orang Masih Buron

Warga asal Bogor, Jawa Barat tewas ditembak pada Senin (3/2/2025) lalu. Empat tersangka telah ditangkap dan dua otak penambakan masih buron.

Kolase Tribunnews.com/Tribun Bogor/Rahmat Hidayat
PELAKU PENEMBAKAN DITANGKAP - Kolase Tribunnews.com yang memperlihatkan empat pelaku penembakan (kiri) yaitu Bambang Hamid, Muhammad Renmaur, Nikson Yason, dan Tioni Lakonda berhasil ditangkap Polres Bogor Kota setelah menembak Torang Hariyanto (kanan) pada Senin (3/2/2025) dini hari di Pasar Mawar, Kota Bogor. Barang bukti penembakan telah diamankan mulai selongsong peluru hingga senjata api. 

Kakak korban, Erwin Tampubolon, mengatakan korban tewas di lokasi kejadian dengan lima luka tembakan.

Menurutnya, senjata api yang digunakan pelaku tak diperuntukkan warga sipil.

“Karena ini sudah meresahkan masyarakat, terutama masyarakat Kota Bogor. Karena peredaran senjata api itu masih terjadi di Kota Bogor ini,” ucapnya, Senin, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Erwin menjelaskan korban ditembak orang tak dikenal (OTK) saat duduk di pasar.

Baca juga: Terungkap Sosok Dalang Penembakan Torang Heriyanto di Pasar Mawar Bogor yang Kini Dicari Polisi

Pelaku yang berjumlah lebih dari satu menyerang dan menembak korban.

“Kalau info yang saya dapat, keluarga adik kami ini sedang duduk-duduk.” 

“Mereka menggunakan kendaraan menyerang,” tukasnya.

Penyidik telah melakukan autopsi jasad korban di RSUD Ciawi Kabupaten Bogor.

Jenazah tiba di rumah duka di Kecamatan Bogor Tengah pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Proses pemakaman akan dilakukan di Kemang pada Rabu (5/2/2025).

Sebagian artikel telah tayng di TribunnewsBogor.com dengan judul Tampang Sangar Eksekutor Penembakan Pria di Pasar Mawar Bogor, Ditangkap di Rumah Calon Istri

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat/Sanjaya Ardhi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan