Barang Bukti Kasus Penembakan di Bogor, 4 Tersangka Ditangkap dan 2 Orang Masih Buron
Warga asal Bogor, Jawa Barat tewas ditembak pada Senin (3/2/2025) lalu. Empat tersangka telah ditangkap dan dua otak penambakan masih buron.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Polresta Bogor Kota menangkap empat tersangka kasus penembakan terhadap Torang Heriyanto (45) yang tewas pada Senin (3/2/2025) lalu.
Keempat tersangka merupakan eksekutor penembakan, sedangkan dua tersangka utama masih buron.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, mengatakan korban dan para tersangka sempat berkelahi di Pasar Mawar Bogor.
Identitas empat tersangka yang ditangkap yakni Bambang Hamid Rahakbauw, Muhammad Renmaur, Nikson Yason Mangol dan Toni Lakonda.
Sedangkan dua otak penembakan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhabshy.
"Mudah-mudahan segera terungkap. Atas nama B sebagai pelaku utama penembakan," ungkapnya, Selasa, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Tersangka Bambang Hamid Rahakbauw merupakan Panglima AMKEI.
Ia ditangkap di rumah calon istrinya dan terpaksa dilumpuhkan.
Kasus penembakan berawal saat Dede dan korban terlibat cekcok pada Sabtu (1/2/2025).
Hasan Alhabshy yang masih buron juga terlibat cekcok dengan korban pada Senin (3/2/2025) dini hari.
Tersangka Muhammad Renmaur yang berada di pasar memukul kepala korban menggunakan balok kayu.
Baca juga: Peran 2 DPO dalam Kasus Penembakan di Pasar Mawar Bogor, Diduga Aktor Intelektual
Melihat korban lemas, Dede meminta Bambang menembak korban.
“Pasti kami akan sikat habis ini. Saya tidak pendang bulu, siapa yang ingin berbuat hal-hal yang merugikan atau merusak Polres Bogor, wilayah Bogor Kota. Kami akan tindak tegas,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengaku telah menyita sejumlah barang bukti seperti handphone bekas tembakan, 3 butir selongsong peluru ukuran 9 mm, 2 butir peluru ukuran 9 mm, 1 proyektil peluru dan 1 pucuk senjata api.
Para tersangka dapat dijerat pasal Undang-undang Nomor 12 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Undang-undang darurat atau pasal 3 KUHPidana dan atau pasal 338 atau pasal 170 ayat 1 dan 340 KUHPidana junto pasal 55 tentang penggunaan senpi dan atau pembunuhan berencana atau pengeroyokan yang mengakibatkan maut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.