Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran
Pengakuan Korban Lain 2 Polisi Peras Sejoli di Semarang: Saya Bilang Anak Anggota, Mau Rp600 Ribu
Muncul korban lain kasus pemerasan oleh dua oknum polisi di Semarang, korban berinisial R ngaku awalnya diminta Rp20 juta.
Buntut dari aksi pemerasan itu, dua oknum polisi tersebut terancam dipecat.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan, akan diproses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi.
"Mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari ke depan," sambungnya.
Syahduddi mengatakan, kedua anggotanya akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Melihat ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun ini, kedua oknum polisi itu terancam dipecat.
"Iya penerapan Pasal 368 KUHP," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Korban Lain Dua Polisi Semarang Tukang Peras, Makan Nasi Goreng Dituduh Mesum, Diminta Rp 20 Juta dan di TribunBanyumas.com dengan judul Kronologi 2 Polisi Semarang Peras Rp 2,5 Juta Sejoli di Telaga Mas: Mengaku Baru Pertama Beraksi
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/TribunBanyumas.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.