Kronologi Aipda A Paksa IRT Masuk Kamar Hotel di Baubau, Eks Propam Ngebet Ketemu: Tolong di Situ
Oknum polisi yang merupakan personel Polresta Kendari itu hampir saja melecehkan IRT dengan modus membahas pekerjaan
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin saat diwawancarai awak media TribunnewsSultra.com.
“Sudah diamankan Paminal Polresta Kendari,” katanya, pada Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Eko Widiantoro, menjelaskan akan menyelidik dugaan polisi melakukan pelecehan terhadap IRT.
"Kami sangat serius menangani kasus ini. Kami akan menyelidiki dan mengambil tindakan yang mencoreng citra institusi kepolisian."
"Terutama yang melibatkan anggota kami," katanya, Senin (3/2/2025) kemarin.
Polresta Kendari menegaskan penyelidikan terhadap anggota kepolisian yang terlibat akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur.
Selain itu, polisi akan menjamin perlindungan bagi korban dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan keadilan.
Terlapor Aipda A diketahui bertugas di wilayah hukum Polresta Kendari yakni Polsek Konda sebagai Banit Unit Samapta usai mendapat mutasi.
Berdasarkan informasi dikumpulkan TribunnewsSultra.com, Selasa (4/2/2025) dari berbagai sumber yang enggan disebutkan namanya, sebelum dimutasi ke Polsek Konda, Aipda A bertugas di Propam Polresta Kendari.
Selanjutnya pada Pilkada 2024, ia mendapat tugas sebagai personel pengamanan tertutup (pamtup) salah satu calon Bupati Konawe Kepulauan (Konkep).
Namun, tugas pamtup tersebut berakhir pada Desember 2024 yang lalu.
Aipda A kini diperiksa Paminal Polresta Kendari atas percobaan pelecehan terhadap IRT.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Sosok Oknum Polisi di Kendari Sulawesi Tenggara Dilaporkan Dugaan Pelecehan IRT, Kini Diperiksa dan Oknum Polisi Ditahan Polresta Kendari Sulawesi Tenggara Dugaan Pelecehan Ibu Rumah Tangga
Penulis: La Ode Ahlun Wahid,Samsul
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.