Anwar Usman Absen, MK Putuskan Bobby Nasution Menang Sengketa Pilgub Sumut
Bobby Nasution menang Pilkada Sumatera Utara 2024. Hal Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa pemilihan gubernur Sumut
Editor:
Glery Lazuardi
Anwar Usman sebelumnya telah beberapa kali menerima sanksi dari MKMK karena melanggar kode etik.
Baca juga: Beberapa Perkara Sengketa Pilkada Ini Tidak Diterima MK karena Selisih Suaranya Terlalu Besar
Anwar Usman sempat dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK lewat putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 setelah dinilai melakukan pelanggaran berat.
Sebelum keputusan tersebut diambil, Anwar Usman juga sempat ikut memimpin sidang putusan MK yang masih memiliki keterkaitan dengan kerabatnya, Gibran Rakabuming Raka, anak kandung iparnya.
Namun, Suhartoyo menegaskan bahwa ketidakhadiran Anwar Usman dalam pembacaan putusan sengketa Pilgub Sumut kali ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang telah diterimanya sebelumnya.
"Menurut hakim konstitusi Anwar Usman, (ketidakikutsertaan) hari ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami," tegasnya.
Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri |
![]() |
---|
MK Tak Terima Gugatan Soal Syarat Polisi Harus S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing |
![]() |
---|
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
MK Minta Polri dan Kemenhub Hadirkan Fasilitas Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna |
![]() |
---|
Gebrakan Bobby Nasution: OPD Sumut Harus Update Program Lewat Jumpa Pers Rutin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.