Selasa, 30 September 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Tak Cuma Sekali Palak Sejoli, Sudah Lakukan Tahun Lalu, Peroleh Rp600 Ribu

Aiptu Kusno dan Aipda Roy ternyata tidak hanya sekali melakukan pemalakan. Salah satu korbannya mengaku pernah dipalak mereka pada Maret 2024 silam.

Kolase: Tangkap layar YouTube TribunJateng
POLISI PERAS SEJOLI - Video tangkap layar YouTube TribunJateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga saat palak sejoli sebanyak Rp2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Berikut sosok dari Aiptu Kusno dan Aipda Roy. Aiptu Kusno dan Aipda Roy ternyata tidak hanya sekali melakukan pemalakan. Salah satu korbannya mengaku pernah dipalak mereka pada Maret 2024 silam. 

"Mereka lantas pergi sembari menyerahkan kunci mobil saya yang sebelumnya disita," paparnya. 

Lalu, ketika mengecek barang yang berada di dalam mobilnya, R menyadari adanya barang miliknya yang raib seperti jam tangan dan dua bungkus rokok.

Lebih lanjut, R mengaku baru berani buka suara terkait tindakan Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo setelah adanya kejadian pemalakan yang dilakukan kedua pelaku terhadap sejoli di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan,Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025) malam.

"Saya yakin masih ada banyak korban lain tapi sama seperti saya yakni takut melaporkan," beber warga Semarang ini.

Sebelumnya, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi terkait aksi yang dilakukan Aiptu Kusno dan Aipda Roy.

Syahduddi menyebut Aiptu Kusno dan Aipda Roy baru pertama kali melakukan aksi pemalakan.

"Baru pertama kali," kata Syahduddi, Senin (3/2/2025).

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Jadi Tersangka, Terancam Dipecat

Di sisi lain, Syahduddi menuturkan, Aiptu Kusno dan Aipda Roy telah ditetapkan menjadi tersangka terkait pemalakan yang dilakukannya.

Adapun mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu, kata Syahduddi, kedua tersangka juga terancam dipecat.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.

Kronologi Pemalakan

Pemalakan oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy dilakukan terhadap sejoli berinisial MRW (18) dan MMX (17) yang tengah berduaan di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/ 2025) pukul 21.00 WIB.

Lalu, Aiptu Kusno, Aipda Roy, dan seorang warga sipil tiba-tiba mendatangi mereka yang mengendarai mobil berwarna merah.

Para pelaku lantas menggertak kedua korban sembari mencabut kunci mobil korban dan meminta KTP-nya.

Baca juga: Palak Sejoli Nongkrong di Semarang Rp 2,5 Juta, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Kini Ditahan 

Korban lalu disuruh untuk masuk mobil pelaku. Di dalam mobil itu, korban dipalak para pelaku supaya membayar Rp2,5 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved