Selasa, 7 Oktober 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

Peras Sejoli Rp 2,5 Juta, 2 Oknum Polisi di Semarang Terancam Pidana 9 Tahun

Dua oknum Polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap sejoli di kawasan Pantai Marina, Semarang, Jawa Tengah, terancam hukuman pidana 9 tahun.

Kolase: Tangkap layar YouTube TribunJateng
POLISI PERAS SEJOLI - Video tangkap layar YouTube Tribun Jateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga ketika palak sejoli sebanyak Rp2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Dua oknum polisi itu terancam hukuman pidana 9 tahun penjara dan dipecat dari Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum Polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap dua orang muda-mudi di kawasan Pantai Marina, Semarang, Jawa Tengah, terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.

Selain itu, dua oknum Polisi itu, terancam dipecat dari instansi Polri setelah terbukti melanggar kode etik.

Aksi pemerasan tersebut, dilakukan oleh Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang.

Peristiwa pemerasan terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam.

"Sehingga kemudian langsung kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang anggota itu dan saat ini sudah kami tangani dan kami lakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

"Dan terhadap dua orang anggota itu kami pastikan akan kita proses hukum secara tuntas," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, Minggu (2/2/2025), dikutip dari Kompas TV.

Selain mendapat sanksi kode etik profesi Polri, kedua oknum Polisi itu, juga terancam hukuman pidana.

"Dijerat dengan pasal pemerasan pasal 368 KUHP dengan maksimal hukuman pidana sembilan tahun," ujar Syahduddi.

BERI KETERANGAN - Tangkapan layar YouTube Kompas TV menunjukkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, memberikan keterangan terkait kasus pemerasan yang dilakukan dua oknum Polisi terhadap sejoli, Minggu (2/2/2025). Syahduddi mengatakan dua polisi tersebut terancam hukuman pidana 9 tahun penjara. 
BERI KETERANGAN - Tangkapan layar YouTube Kompas TV menunjukkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, memberikan keterangan terkait kasus pemerasan yang dilakukan dua oknum Polisi terhadap sejoli, Minggu (2/2/2025). Syahduddi mengatakan, dua polisi tersebut terancam hukuman pidana 9 tahun penjara. (Kompas TV)

Kronologi

Syahduddi menjelaskan, peristiwa pemerasan berawal saat dua orang anggota itu bersama satu warga sipil akan mencari makan malam.

"(Kemudian) masuk ke kawasan Pantai Marina, melihat ada satu unit mobil yang ditemui dalam kondisi berhenti di pinggir jalan dan berdua di dalam mobil."

Baca juga: 4 Kasus Pemerasan Polisi Viral, Terkini Palak Sejoli di Semarang Rp 2,5 Juta

Kemudian, anggota menghampiri mobil itu, lalu disampaikan bahwa tindakan yang dilakukan adalah pelanggaran pidana.

"Sehingga anggota tersebut meminta sejumlah uang, untuk bahasanya untuk proses hukum. Kemudian karena si dua korban ini merasa ketakutan akhirnya dipenuhi dan diberikanlah sejumlah uang dari korban kepada anggota dan warga sipil tersebut," ungkapnya.

Nominal uang yang diminta dua oknum Polisi berjumlah Rp 2,5 juta.

Menurut Syahduddi, kedua polisi itu tidak sedang berdinas saat melakukan penggerebekan.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo hanya mengenakan jaket saat melakukan aksinya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved