Sabtu, 4 Oktober 2025

Pencurian Berjamaah Karyawan di Sleman, Perusahaan Rugi Rp500 Juta

Sebuah perusahaan di Sleman rugi setengah miliar akibat pencurian berjamaah karyawan.

TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin
PENCURIAN BERJAMAAH : Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo bersama Kasat Reskrim AKP Riski Adrian saat menyampaikan keterangan terkait kasus pencurian di Mapolresta Sleman, Jumat (31/1/2025) kemarin. Perusahaan mengalami kerugian hingga Rp500 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah perusahaan penyedia alat elektronik rumah tangga di Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta mengalami kerugian signifikan akibat pencurian yang dilakukan oleh belasan karyawannya sendiri.

Kerugian diperkirakan mencapai hingga Rp500 juta.

Pencurian ini terungkap setelah perusahaan menerima order pembelian TV LED sebanyak 14 unit pada 10 Januari 2023.

Ketika dilakukan pengecekan, seharusnya stok TV di gudang masih ada 20 unit.

Namun, saat barang hendak dikirim, stok TV tersebut sudah tidak ada.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menjelaskan manajemen perusahaan segera melakukan stok opname dan menemukan banyak barang elektronik lainnya yang juga hilang.

"Didapati ada banyak barang-barang elektronik, kabel power, dan pipa freon yang di sistem masih ada namun faktanya di gudang tidak ditemukan atau hilang," katanya.

Setelah menemukan sejumlah barang yang hilang, manajemen memeriksa rekaman CCTV.

Ternyata, para karyawan mencuri barang elektronik saat mengantar pesanan dengan menyembunyikan barang curian di bawah sampah untuk mengelabui pekerja lainnya.

Manajemen pun melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada 10 Januari 2024.

Dalam waktu singkat, Polresta Sleman menangkap 15 karyawan yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut pada 11 Januari 2025.

Baca juga: Cewek Berpakaian Modis Terekam CCTV Curi Helm di Stasiun Jogja, Lakukan Ini Usai Videonya Viral

Adapun ke-15 orang tersebut, antara lain, SW (47) warga Sedayu, RS (40) dan DS (26) keduanya warga Kulon Progo. Kemudian AM (41), RBP (29), SS (35), SH (27), RCP (21) dan AB (31) semuanya warga Yogyakarta.

Lalu NC (52) warga Bantul, WS (31) warga Sleman,  DDS (22) warga Purworejo, AMG (37) warga Magelang, RS (30) warga Purworejo dan HK (31) warga Kasihan Bantul. 

"Mereka (mencuri) rata-rata berkomplotan, tapi ada juga yang sendiri. Para tersangka ini kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolresta. 

Barang-barang hasil curian dijual ke berbagai tempat, termasuk kepada kerabat dekat para pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved