Minggu, 5 Oktober 2025

Dinkes Sumut Ungkap Kaki Bocah di Nias Tak Normal Sejak Lahir, Tante jadi Tersangka Penganiayaan

Penganiayaan bocah di Nias Selatan oleh tantenya berinisial D, Dinas Kesehatan ungkap kondisi korban. N dievakuasi warga dari rumahnya usai dianiaya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: timtribunsolo
Kolase Tribunnews.com/Humas Polres Nias/Hand Out Tribun Medan
TANTE TERSANGKA PENGANIAYAAN - Kolase foto tersangka (kiri dan tengah) berinisial D yang mematahkan kaki dan tangan NN (kanan), keponakannya di Nias Selatan. Dinkes ungkap korban mengalami cacat sejak lahir.(Humas Polres Nias Selatan/ FB) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah perempuan berinisial N (10) asal Nias Selatan mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh tantenya berinisial D.

Korban kini sedang dalam perawatan setelah ditemukan luka memar di paha.

N, yang tidak dapat berjalan normal, dirawat oleh kakeknya sejak usia tiga tahun setelah orang tuanya bercerai.

Ia kemudian dibawa oleh pamannya ke Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.

Polisi telah menetapkan D sebagai tersangka penganiayaan.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Sumut, Nelly Fitriani, menyatakan bahwa hasil rontgen menunjukkan kelainan pada tulang kaki N yang merupakan cacat bawaan lahir.

"Hasil rontgen menunjukkan kelainan tulang belakang yang melengkung. Ini merupakan kelainan kongenital," ungkapnya pada Jumat, 31 Januari 2025.

Nelly juga menambahkan bahwa kondisi N perlahan mulai pulih dan tidak perlu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik di Medan.

"Kondisi anak sekarang dalam keadaan sehat, hanya saja cacat bawaan lahir," tuturnya.

Hasil visum di Puskesmas menunjukkan adanya tanda memar di paha N akibat penganiayaan oleh tantenya.

"Motif penganiayaan adalah D kesal korban meminjam ponselnya," jelas Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, pada Kamis, 30 Januari 2025.

Baca juga: Kades Hilikara Kaget 1 Kaki N Tambah Bengkok usai 3 Tahun Tak Bertemu, Tante Bocah di Nias Pelaku?

Polres Nias Selatan menangani kasus ini, sementara penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh Dinas P3AKB Sumut.

Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Mawar Himan Hulu, membantah adanya pembiaran atas laporan penganiayaan sebelumnya. 

"Selama ini tidak ada laporan kasus penganiayaan karena korban didaftarkan kepada pengurus desa sebagai orang cacat," ujarnya.

Video kondisi korban yang mengalami cacat pertama kali diunggah di akun Facebook Lider Giawa pada Minggu (26/1/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved