Anak Bunuh Ibu di Sleman
3 Pengakuan Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman, Sempat Bingung Cara Sembunyikan Mayat Korban
Pria di Sleman, D.I Yogyakarta berinisial A (48), terancam 15 tahun penjara setelah diduga bunuh ibu kandungnya dan sembunyikan jasad korbad.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Pravitri Retno W
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
ANAK BUNUH IBU - Polisi menangkap A alias S (48), pelaku pembunuhan ibu kandung berinisial SM (76) di Dusun Sembung, Kelurahan Balecatur, Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (30/1/2025). Simak pengakuan A kepada polisi berikut ini.
Atas perbuatannya, pelaku A disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
A pun terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KASUS Anak Kubur Ibu Kandung di Kebun Dekat Rumah Ditutupi Daun, TKP Gamping Sleman
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.