Anak Bunuh Ibu di Sleman
3 Pengakuan Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman, Sempat Bingung Cara Sembunyikan Mayat Korban
Pria di Sleman, D.I Yogyakarta berinisial A (48), terancam 15 tahun penjara setelah diduga bunuh ibu kandungnya dan sembunyikan jasad korbad.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial A alias S (48) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, SM (76), hingga tewas.
Aksi pembunuhan ini terungkap saat SP, anak sulung korban menemukan jasad ibunya di lahan kosong dekat rumah mereka di Dusun Sembung, Kelurahan Balecatur, Gamping, Sleman, DIY, pada Minggu (12/1/2025)
Kini A telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya itu.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut pengakuan-pengakuan A, pelaku pembunuhan terhadap ibu kandung di Sleman:
1. Alasan Bunuh Ibu
Kepada polisi, pelaku A tega menghabisi nyawa ibu kandungnya karena merasa kesal kepada korban.
"Motif pelaku ini merasa jengkel kepada korban. Karena selalu merasa tidak sesuai, saat dilayani pelaku dalam kehidupan sehari-harinya," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kamis (30/1/2025), dilansir TribunJogja.com.
Untuk diketahui, korban dan pelaku yang merupakan ibu dan anak ini sehari-hari tinggal dalam satu rumah.
Meskipun sudah berumur, pelaku masih sendiri dan belum berkeluarga, sehingga tinggal di rumah orang tuanya sekaligus yang merawat korban.
2. Modus Pelaku Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas
Berdasarkan pengakuan pelaku, pada Minggu (29/12/2024), ia mencekik leher korban dan mendorongnya hingga kepala sang ibu membentur tembok.
Selanjutnya, pada Rabu (1/1/2025), pelaku memukul tulang rusuk korban sebelah kanan dan kiri menggunakan tangan.
Hingga akhirnya pada Selasa (7/1/2025), korban meninggal dunia.
Baca juga: Sosok Pria Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Sleman, Jasad Dibiarkan Membusuk di Rumah
3. Bingung Sembunyikan Jasad Korban
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengungkapkan saat korban meninggal dunia, pelaku meletakkan jasad ibunya di tempat tidur.
Selang dua hari kemudian, tubuh korban mulai mengeluarkan bau dan dikerubungi lalat.
Pelaku yang mulai kebingungan, lalu mengoleskan balsem ke sekujur tubuh korban dengan harapan supaya tidak berbau dan tidak dikerubungi lalat.
Kemudian pada Jumat (10/1/2025), korban memutuskan untuk menyembunyikan jasad korban di sebuah kebun dan menutupinya menggunakan daun-daun kering.
"Karena masih bau, tanggal 10 Januari, tubuh korban digendong keluar dan dibawa ke kebun, ditutupi daun kering," ujar Riski.
Kronologi Penemuan
Jasad korban ditemukan oleh SP, kakak sulung pelaku, dalam kondisi sudah membusuk, penuh luka dan tertimbun oleh tumpukan sampah daun kering di sebuah kebun di dekat rumah korban pada 12 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 siang.
Saat itu, SP mendapati rumah orang tuanya dalam kondisi sepi dan tertutup.
Padahal, seharusnya ada adik dan orang tuanya yang tinggal di sana.
Karena tidak menemukan siapa-siapa, SP lalu menghubungi saudaranya, TR, yang juga sudah tinggal terpisah.
Setelah datang, keduanya lalu berpencar mencari keberadaan adik dan orang tuanya.
Baca juga: Tutupi Kematian Sang Ibu, Anak di Sleman Lumuri Jasad Korban Pakai Balsem, Ditimbun Daun Kering
Menjelang sore, sekitar pukul 16.40 WIB, SP mencoba mencari di kebun atau lahan kosong di sekitar rumah dan melihat ada gundukan sampah daun kering.
"Karena curiga, gundukan sampah daun kering itu dicek, dan melihat kaki manusia. Gundukan itu lalu digaruk lagi dan tampak sepasang kaki manusia, serta tercium bau menyengat," jelasnya.
Saksi kemudian memanggil saudaranya, perangkat kelurahan dan pihak kepolisian.
Mayat tersebut rupanya SM, ibu kandung mereka.
SM diduga menjadi korban pembunuhan karena hasil autopsi ditemukan luka di leher bawah dan patah tujuh tulang rusuk.
Hasil penyelidikan polisi, A dicurigai sebagai terduga pelaku, terlebih keberadaannya yang sempat menghilang sehari setelah peristiwa tersebut.
"Hasil autopsi kami curigai ada kekerasan. Kami kemudian lakukan pemeriksaan, ternyata pelakunya adalah anak kandung sendiri yang tinggal bersama korban," jelas Riski.
Adapun menurut Riski, pelaku selama ini dikenal sehat, tidak mengalami gangguan kejiwaan. Oleh sebab itu, kasus ini tetap diproses sesuai hukum.
Meski begitu, pihaknya juga berkoordinasi dengan RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan Visum et Psikiatrikum guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku A disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
A pun terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KASUS Anak Kubur Ibu Kandung di Kebun Dekat Rumah Ditutupi Daun, TKP Gamping Sleman
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.