Laut Dikavling dan Bersertifikat
Setelah Heboh Pagar Laut Misterius Kini Geger 460 Hektare Laut di Perairan Subang Punya Sertifikat
Setelah kehebohan pagar laut misterius di Tangerang dan Bekasi, kini muncul kehebohan lain, 460 hektare laut di perairan subang punya sertifikat.
Kasus ratusan hektar laut bersertifikat di Subang terus menuai sorotan dari masyarakat.
Selain laut yang disertifikatkan sebanyak 500 bidang, juga sertifikat program TORA tersebut mencatut nama para nelayan setempat.
Kepala BPN/ATR Subang Hermawan, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa sertifikat laut sebanyak 500 bidang di pesisir Utara Subang meliputi wilayah Legonkulon dan Patimban sudah dibatalkan sejak 2023 lalu.
"Sertifikat tersebut sudah dibatalkan oleh BPN Jabar dan Kejagung pada 2023 dan sudah dihapus dari sistem," ujar Hermawan, Kamis(30/1/2025) saat ditemui di kantornya.
Baca juga: Cabut 50 Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid: Bisa Tambah
Terkait penetapan laut disertifikatkan melalui program TORA, pihak BPN menyebut berdasarkan peta tahun 1942.
"Di peta tersebut, 500 bidang yang disertifikatkan itu sepenuhnya merupakan daratan," ucapnya.
"Saat pengukuran 2021, lahan tersebut sedikit tergenang dan saat ini semuanya sudah jadi lautan akibat abrasi," imbuhnya.
Terkait penarik sertifikat, Hermawan menyebut sertifikat tak masalah sekalipun tidak ditarik juga karena sertifikat untuk 500 bidang tersebut sudah dibatalkan.
"Sertifikatnya sudah ditarik, dan sudah dihapus dari sistem, sekalipun tidak ditarik sertifikat tersebut tak bisa digunakan untuk kepentingan apapun," katanya.
"Jadi sebenarnya masalah sertifikat laut ini sudah clear dan sudah dibatalkan oleh pihak Kanwil BPN Jabar dan Kejaksaan Agung," imbuhnya lagi.
Senada juga disampaikan oleh PJ.Bupati Subang Ade Afriandi menyebut kasus laut bersertifikat di Patimban tersebut sudah dibatalkan.
"Laut bersertifikat tersebut sudah dibatalkan sejak 2021, semuanya sudah clear,"ucapnya.
Terkait adanya pengaturan nama nelayan di sertifikat tersebut, pihak PJ Bupati akan memanggil pihak desa, karena semua pasti awalnya dari pihak desa.
" Kami akan minta keterangan pihak desa seperti apa awalnya nama nelayan dicatut namanya untuk sertifikat tersebut," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Sertifikat HGB di Laut Tak Cukup Dibatalkan tapi Harus Dipidana: Produk Kolusi
Seperti diberitakan sebelumnya, Berdasarkan investigasi aktivis lingkungan Subang, di pesisir Utara Subang khususnya di kawasan kecamatan Legonkulon terdapat Ratusan hektare laut telah disertifikat oleh BPN Subang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.