Selasa, 30 September 2025

Pria Disabilitas yang Dibunuh di Subang Alami 27 Luka Tusuk, Tembus ke Hati hingga Ginjal

Hasil autopsi jenazah Toikin (22), seorang pria disabilitas asal Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang menjadi korban pembunuhan.

|
TribunJabar.id/Ahya Nurdin
PRIA DISABILITAS DIBUNUH - Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan pria disabilitas bernama Toikin (22), Rabu (29/1/2025). Polisi mengungkapkan hasil autopsi yang dilakukan RS Bhayangkara Polri Indramayu terhadap jasad korban, Jumat (31/1/2025). 

"Pemeriksaan terhadap pelaku TK yang masih di bawah umur kami jajaran kepolisian didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak dan juga Balai Pemasyarakatan," ucapnya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya, 2 pisau dapur, pakaian korban, motor pelaku beserta STNK," ujar Ariek.

Baca juga: 2 Perempuan Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan Pria Disabilitas di Subang

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

"Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun khususnya bagi pelaku AN." 

"Hal ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," urai Ariek.

Sementara itu, pelaku di bawah umur dalam kasus ini terancam hukuman setengah dari hukuman orang dewasa.

"Ancaman hukuman bagi anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan berencana adalah setengah dari hukuman orang dewasa," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Hasil Autopsi Rajapati Pria Disabilitas di Subang, Alami 27 Luka Tusuk Tembus Paru dan Ginjal.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Ahya Nurdin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan