Selasa, 30 September 2025

Pria Disabilitas yang Dibunuh di Subang Alami 27 Luka Tusuk, Tembus ke Hati hingga Ginjal

Hasil autopsi jenazah Toikin (22), seorang pria disabilitas asal Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang menjadi korban pembunuhan.

|
TribunJabar.id/Ahya Nurdin
PRIA DISABILITAS DIBUNUH - Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan pria disabilitas bernama Toikin (22), Rabu (29/1/2025). Polisi mengungkapkan hasil autopsi yang dilakukan RS Bhayangkara Polri Indramayu terhadap jasad korban, Jumat (31/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Toikin (22), seorang pria disabilitas asal Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi korban pembunuhan.

Dalam kasus ini, jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan dua pelaku yang semuanya perempuan. 

Pelaku berinisial AN dan seorang siswa SMA kelas XI yang masih di bawah umur, yaitu TK.

Terkini, polisi mengungkapkan hasil autopsi yang dilakukan RS Bhayangkara Polri Indramayu terhadap jasad korban.

"Hasil autopsi korban mengalami luka tusukan sebanyak 27 tusukan di sekujur tubuhnya," ucap Kapolres Subang AKBP, Ariek Indra Sentanu, Jumat (31/1/2025) pagi, dilansir Tribun Jabar.

Dari puluhan tusukan itu, ada beberapa luka yang tembus ke bagian vital organ tubuh korban.

"Beberapa tusukan tembus ke hati, paru-parunya, dan ginjal yang menyebabkan korban tewas," jelas Ariek.

Menurutnya, korban meninggal selepas dihujani puluhan tusukan oleh dua pelaku menggunakan dua pisau dapur.

"Pertama korban dihujani tusukan kemudian ditinggalkan oleh kedua pelaku." 

"Sekitar setengah jam kemudian, pelaku kembali datang dan melihat korban ternyata masih hidup dan kembali dihujani tusukan hingga tewas," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan terungkap bahwa motif pelaku mengaku korban lantaran cemburu dan dendam.

Baca juga: Kasus Pria Disabilitas Dibunuh 2 Wanita di Subang, Keluarga Toikin Sebut Pelaku Orang Keji

"Jadi intinya, motif pelaku membunuh korban ini lebih ke faktor cemburu dan dendam," ungkap Ariek.

Guna mengungkap lebih lanjut terkait kasus ini, ke depan penyidik akan melakukan rekonstruksi.

"Rekonstruksi akan jadi titik terang seperti apa kedua pelaku menghabisi korban," terangnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Subang. Mereka masih terus diperiksa oleh polisi.

"Pemeriksaan terhadap pelaku TK yang masih di bawah umur kami jajaran kepolisian didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak dan juga Balai Pemasyarakatan," ucapnya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya, 2 pisau dapur, pakaian korban, motor pelaku beserta STNK," ujar Ariek.

Baca juga: 2 Perempuan Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan Pria Disabilitas di Subang

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

"Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun khususnya bagi pelaku AN." 

"Hal ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," urai Ariek.

Sementara itu, pelaku di bawah umur dalam kasus ini terancam hukuman setengah dari hukuman orang dewasa.

"Ancaman hukuman bagi anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan berencana adalah setengah dari hukuman orang dewasa," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Hasil Autopsi Rajapati Pria Disabilitas di Subang, Alami 27 Luka Tusuk Tembus Paru dan Ginjal.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Ahya Nurdin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan