Minggu, 5 Oktober 2025

Laporan Kasus Penganiayaan Bocah di Langkat Mandek, Pelaku Diduga Keluarga Polisi Berpangkat Kombes

Laporan kasus penganiayaan anak yatim berinisial AA di Langkat disebut mandek dua tahun, nenek minta keadilan. Pelaku disebut anak polisi.

Kolase Tribunnews.com: Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com, X@neverAIOnely
LAPORAN PENGANIAYAAN MANDEK - AA, anak yatim di Langkat diduga menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan anak polisi. Kini keluarga minta Bantuan ke Presiden Prabowo Subianto, Selasa (28/1/2025). Keluarga menyebut laporan kasus penganiayaan itu mandek. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah yang merupakan anak yatim berinisial AA (15) di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah orang dewasa.

Pihak keluarga telah mengadukan peristiwa yang terjadi pada 2023 itu, namun laporannya disebut mandek.

Nenek korban, Gusliana (16) mengatakan, pihak keluarga sempat melaporkan kejadian itu ke Polres Langkat.

Namun, laporan itu tak menemukan kejelasan, sehingga pihak keluarga memilih melapor ke Polda Sumatra Utara (Sumut).

Namun, kata Gusliana, sampai saat ini tak ada perkembangan apapun dari laporan tersebut.

"Sampai sekarang tidak ada satu pun pelaku yang ditangkap oleh pihak kepolisian."

"Malah salah satu pelaku lulus menjadi polisi, tapi waktu dia mukuli cucu saya belum jadi polisi," katanya, Jumat (31/1/2025), dilansir Tribun-Medan.com.

Ia menyebut, pelaku merupakan keluarga polisi berpangkat Kombes.

"Sebenarnya mereka ini keluarga polisi berpangkat Kombes yang bertugas di Sulawesi," urainya.

Gusliana menjelaskan, peristiwa terjadi pada 2023, bermula saat cucunya diejek anak polisi saat hendak shalat Jumat.

Mereka kemudian berkelahi, cucunya memukul anak polisi tersebut.

Baca juga: Ditegur saat Mancing, Anggota Polisi di Takalar Justru Aniaya Penjaga Empang

Setelah itu, korban dibawa ke rumah nenek pelaku.

Di rumah itu, cucu Gusliana disebut dipukuli secara bergantian oleh para pelaku.

Kasus ini telah dilaporkan ke polisi, namun Gusliana menyebut tak ada tindak lanjut dari laporan tersebut.

Bahkan, AA disebut sempat ditahan di sel tahanan dewasa Polres Langkat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved