Kasus Temuan Mayat Remaja di Hutan Jombang: Polisi Tangkap 6 Orang, 3 di Antaranya Teman Korban
Kasus jasad remaja Sidoarjo di hutan Jombang melibatkan teman dekat korban, polisi tangkap 6 orang.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Meskipun pihak kepolisian belum mengungkapkan rincian mengenai bagaimana dan kapan pembunuhan terjadi, para tersangka telah dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP.
Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, yaitu pembunuhan berencana dan pembunuhan tanpa rencana.
Pasal 365 mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang juga memiliki ancaman pidana berat.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Baru Kasus Jasad Remaja Sidoarjo di Hutan Jombang, 3 Tersangka Ternyata Teman Korban
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Tribun Jatim
Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Seali Syah Sebut Suami Lebih Sabar Pasca-Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan, Briptu Rizka Berdalih Pergi ke Dukun saat Brigadir Esco Hilang |
![]() |
---|
Warga Temukan Bocah Perempuan Tewas di Kos Penjaringan, Polisi Telusuri Dugaan Kekerasan |
![]() |
---|
3 Fakta Briptu Rizka jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Keluarga Korban Belum Puas |
![]() |
---|
Ragu Pembunuhan Brigadir Esco Dilakukan Briptu Rizka Sendirian, Keluarga Korban Duga Ada Pelaku Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.