Senin, 29 September 2025

Kasus Temuan Mayat Remaja di Hutan Jombang: Polisi Tangkap 6 Orang, 3 di Antaranya Teman Korban

Kasus jasad remaja Sidoarjo di hutan Jombang melibatkan teman dekat korban, polisi tangkap 6 orang.

TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
PEMBUNUHAN REMAJA - Jasad MF dibawa ke RSUD Jombang oleh petugas setelah dilakukan evakuasi dari hutan di Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu (19/1/2025). Polisi telah menangkap enam orang dalam kasus kematian MF, tiga di antaranya teman korban. 

Meskipun pihak kepolisian belum mengungkapkan rincian mengenai bagaimana dan kapan pembunuhan terjadi, para tersangka telah dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP.

Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, yaitu pembunuhan berencana dan pembunuhan tanpa rencana. 

Pasal 365 mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang juga memiliki ancaman pidana berat.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Baru Kasus Jasad Remaja Sidoarjo di Hutan Jombang, 3 Tersangka Ternyata Teman Korban

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan