Babysitter di Palembang Terekam CCTV Aniaya Bayi, Korban Ditampar dan Ditindih
Tak terima bayinya dianiaya ditampar dan ditindih, orangtua di Palembang polisikan babysistter ke Polresta Palembang, rekaman CCTV jadi barang bukti.
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bayi 11 bulan dianiaya seorang babysitter (pengasuh anak) inisial AR di Palembang, Sumsel.
Bukannya menjaga bayi sang majikan, babysitter ini malah menganiaya dengan mendorong, menampar dan menindih bayi malang tersebut.
Tak terima anaknya diperlakukan kasar oleh babysitter, sang majikan langsung melaporkan aksi penganiayaan ke Polisi pada Rabu (29/1/2025).
Laporan itu dibuat Jemmy, warga Jalan Dwikora Kecamatan IB I ke Polrestabes Palembang.
Jemmy menuturkan, babysitter itu sudah bekerja dengannya selama lebih kurang 11 bulan untuk mengasuh dua anaknya.
"Saya laporkan ke SPKT Polrestabes Palembang karena menganiaya anak saya, jadi saya laporkan tindak pidana kejahatan perlindungan anak," ujarnya.
Lanjut Jemmy, anaknya yang masih berumur 11 bulan mendapatkan perlakuan tidak baik oleh terlapor dengan cara korban tubuhnya didorong, ditampar pipi, hingga ditindih.
"Kejadiannya itu di saat saya sedang tidak di rumah karena bekerja di toko sedangkan istri saat sedang keluar rumah," katanya.
Sambung Jemmy, ia dan istri mengetahui anaknya telah dianiaya di saat melihat rekaman kamera CCTV.
"Saat saya putar balik CCTV terlihatlah aksi terlapor, dan terpantau kejadian ini sudah dua kali," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Babysitter Cekoki Bayi Majikan Obat Penggemuk di Surabaya, Nasib Terancam 10 Tahun Penjara
Lebih jauh kata Jemmy, anaknya setelah kejadian ini mengalami traumatis.
"Tidak ada luka lebam, hanya saja kalau malam tidur sering mengigau, saya berharap laporan saya ditindaklanjuti polisi dan menangkap terlapor," tutupnya.
Sementara, laporan tersebut telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 76C UU 35/2014 juncto 80 UU 35/2014.
"Laporan telah diterima di SPKT selanjutnya akan diserahkan ke Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti," ujar KA SPKT, AKP Heri singkat.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Babysitter di Palembang Aniaya Bayi 11 Bulan, Terekam CCTV Tampar-Tindih Korban,Dilaporkan ke Polisi, https://sumsel.tribunnews.com/2025/01/29/babysitter-di-palembang-aniaya-bayi-11-bulan-terekam-cctv-tampar-tindih-korbandilaporkan-ke-polisi?utm_source=headline-1
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.