Jumat, 3 Oktober 2025

Pengakuan Suami di Palembang Telantarkan Istri hingga Tewas, Kesal Ditolak Berhubungan Badan

Suami di Palembang jadi tersangka KDRT dengan telantarkan istri yang sakit hingga tewas gegara tak mau berhubungan badan, kini akui menyesal.

Penulis: Nina Yuniar
Sripoku.com/ Andi Wijaya
SUAMI TELANTARKAN ISTRI - Wahyu Saputra (baju oranye) seorang suami yang diduga menelantarkan istrinya yang sakit hingga meninggal dunia, dihadirkan sebagai tersangka di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/1/2025). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara dan kini menyesal. 

Setelah itu yang terjadi pada dini harinya, tersangka menginginkan berhubungan suami istri.

"Permintaan ini sudah sering kali ditolak korban sebelum kejadian ini, karena kondisi fisik korban yang tidak memungkinkan. Karena ditolak korban itulah, kemudian tersangka membiarkan korban dalam kondisi lemah." 

"Pada durasi tanggal 19-21 Januari 2025, kondisi korban semakin melemah. Setiap harinya tersangka tetap menyiapkan makanan, namun hanya diletakkan di samping tempat tidur korban tanpa disuapi," bebernya.

Pada 21 Januari 2025 di sore hari, korban mengalami sesak napas.

Baca juga: Polisi Tegaskan Tidak Bebaskan Suami yang Diduga Sekap Istri hingga Tewas di Palembang

Lalu, tersangka menghubungi tetangga, Dea, bertanya terkait alat infus.

Tetapi, karena tidak bisa membantu, Dea menginformasikan kepada Pak RT tentang kondisi korban. 

"Akhirnya atas bujuk rayu tetangganya, tersangka disuruh untuk membawa korban ke rumah sakit Hermina dan informasi ini didengar Purwanto kakaknya dan tanggal 21 Januari mendatangi rumah korban tetapi korban sudah menuju ke rumah sakit dan melihat kondisi adiknya sangat memprihatinkan," terangnya.

Selanjutnya, pada 22 Januari 2025, kakak korban Purwanto membuat pengaduan ke SPKT Polrestabes Palembang atas peristiwa yang dialami korban.

Berselang waktu, korban yang sempat dilarikan di RS Hermina, Palembang, akhirnya meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025), malam.

"Pada tanggal 23 Januari 2025 korban meninggal dunia di RS Hermina," sebut Haryo. 

"Kita telah mengkonfirmasi dengan pihak rumah sakit dan dengan melihat kondisi fisik korban yang mengurus dokter menyimpulkan korban telah mengalami menderita penyakit pneumonia atau kanker paru yang akhirnya menggerogoti tubuhnya dan mengganggu pernapasan dan berdasarkan hasil visum yang ada dalam tubuh korban tidak dijumpai tanda-tanda yang mencurigakan apakah itu penganiayaan atau lainnya," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, di mana ia secara sengaja menelantarkan istrinya yang sakit tanpa dilakukan perawatan.

"Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dalam pasal 9 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2," katanya.

Tersangka pun terancam pidana penjara hingga 5 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Alasan Wahyu Telantarkan Istri Hingga Meninggal Dunia, Ngaku Kesal Tak Mau Diajak Berhubungan Badan

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunSumsel.com/Andyka Wijaya) (Kompas.com/Aji Yk Putra).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved