Jumat, 3 Oktober 2025

Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Palembang Telantarkan Istri hingga Meninggal

Wahyu Saputra (26), warga Kota Palembang, Sumatra Selatan, menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari (25), yang menolak diajak berhubungan badan.

Penulis: Erik S
Editor: Febri Prasetyo
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
SUAMI TELANTARKAN ISTRI: Wahyu Saputra (berbaju oranye) ditangkap Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). Wahyu menjadi tersangka kasus penelantaran terhadap istrinya, Sindi Purnama Sari (25), hingga meninggal. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sungguh tega Wahyu Saputra (26), warga Kota Palembang, Sumatra Selatan, menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari (25), yang menolak diajak berhubungan badan.

Padahal, saat itu Sindi dalam kondisi sakit. Nyawa Sindi tidak tertolong. Wahyu kemudian ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan mengenakan baju tahanan Polrestabes Palembang, Wahyu hanya bisa menyesali perbuatannya.

Di hadapan awak media, Wahyu mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasan di balik penelantaran yang ia lakukan terhadap sang istri.

"Kesal, Pak dengan korban dan juga jengkel. Karena saat diajak berhubungan badan korban (istri saya-red) tidak mau," katanya dengan kepala tertunduk malu, Selasa (28/1/2025).

Wahyu juga mengakui bahwa karena penolakan tersebut, ia menjadi enggan menyuapi istrinya saat makan.

"Saya berikan makan, Pak, tetapi saya taruh di sebelah istri saya. Namun, sebelum kejadian ini saya selalu memberikan makan dan menyuapi istri saya," katanya.

Meski demikian, Wahyu mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga sang istri.

"Saya menyesal, Pak. Saya juga meminta maaf kepada keluarga istri saya atas kesalahan yang sudah saya perbuat," katanya.

Awal mula kasus terungkap

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari kakak korban, Purwanto (32), pada hari Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Kronologis Suami Telantarkan Istri Sakit Hingga Meninggal Dunia di Palembang, Kesal Ditolak Bercinta

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari Purwanto, Satreskrim Polrestabes Palembang langsung mendalami peristiwa yang terjadi.

"Kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti dan aduan ditingkatkan dalam penyidikan, serta tadi malam (27/1/2025) meningkatkan menjadi tersangka terhadap suami korban Wahyu Saputra," kata Harryo, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.

Harryo mengungkapkan bahwa sebelum tahun 2025, korban telah mengidap penyakit yang mencapai titik klimaksnya pada bulan Desember 2024.

Saat itulah tersangka melihat kondisi fisik istrinya semakin memprihatinkan, tetapi tidak melakukan tindakan yang diperlukan.

"Korban sebelum tahun 2025 mengidap penyakit yang titik klimaksnya terjadi bulan Desember 2024 saat inilah tersangka melihat kondisi fisik istrinya semakin memprihatinkan namun tidak dilakukan tindakan-tindakan yang diperlukan," ungkap Harryo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved