Mayat dalam Koper di Ngawi
Cerita Ayah Uswatun Khasanah saat Anaknya Kenalkan Antok: Sempat Marah, Sebut Pelaku Jarang Datang
Ayah korban pembunuhan mutilasi, Uswatun Khasanah menceritakan saat sang anak kenalkan tersangka, Antok sebagai suami siri.
RTH yang kini sudah ditangkap mengaku menyesal menghilangkan nyawa korban dengan begitu sadis.
"Ya saya menyesal," ujar Rohmad seraya menundukkan kepala selama berjalan cepat selama digelandang petugas kepolisian berpakaian sipil.
Pelaku juga menyempatkan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban beserta keluarga besar korban di Kabupaten Blitar bahwa dirinya menyesali perbuatannya tersebut.
"Saya minta maaf kepada korban dan keluarga korban. Saya minta maaf," pungkas Rohmad seraya meringkuk di balik pintu ruang petugas Humas Polda Jatim.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan bahwa tersangka bakal dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
Pasal itu mengenai pembunuhan berencana atau penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Ancaman pidananya paling maksimal dihukum mati atau pidana paling paling ringan penjara seumur hidup.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujar Farman di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Senin.
Menurut Farman, proses terjadinya tindak pidana menghilangkan nyawa korban yang dilakukan tersangka sudah dipersiapkan sebelumnya.
Motif Pembunuhan
Mengenai motif pembunuhan, Farman menerangkan bahwa pelaku mengaku sakit hati dengan kelakuan korban yang berselingkuh dengan pria lain.
Bahkan, tersangka mengaku pernah memergoki korban bersama pria lain di dalam kosannya kawasan Tulungagung.
Padahal, hubungan keduanya sudah berlangsung selama tiga tahun dan selama ini, pelaku juga beberapa kali kerap memberikan uang kepada korban.
Bahkan, pelaku mengaku-ngaku sebagai suami siri korban saat ditanyai oleh para warga di sekitar kos korban.
Namun, pelaku tidak bisa menunjukkan bukti jika dirinya sebagai suami siri dan sudah menikah secara siri dengan korban.
"Karena korban ketahuan memasukkan laki-laki ke kosannya. Sementara, tersangka ini di sekitar kos korban mengaku sebagai suami siri korban," terang Farman, dikutip dari Surya.co.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.