Kamis, 2 Oktober 2025

Mayat dalam Koper di Ngawi

Ayah Uswatun Khasanah Ngaku Tak Kenal Dekat dengan Pelaku yang Mutilasi Putrinya

Nur Khalim, ayah Uswatun Khasanah (29) berharap pelaku yang membunuh dan mutilasi putrinya bisa dihukum berat.

Kini, RTH pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bukan Cuma Kesal Diselingkuhi, Motif Pelaku Mutilasi di Ngawi Karena Anaknya Didoakan Tidak Baik

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Luhur Pambudi)(Kompas.com, Izzatun Najibah/Asip Agus Hasani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved