Mayat dalam Koper di Ngawi
Senasib Ryan Jombang dan Heru Sleman, Jerat Hukum Pelaku Mutilasi Uswatun Berpotensi Vonis Mati
RTH pelaku mutilasi Uswatun Khasanah kasus mayat dalam koper di Ngawi, bisa senasib dengan Ryan Jombang dan Heru Sleman, divonis mati
TRIBUNNEWS.COM- Jerat hukum pelaku mutilasi telah diatur dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Tindak pidana pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa tersebut tertulis pada Pasal 338, 339, 340, 344, dan 345 KUHP.
Kemudian, yang berkaitan dengan tindak mutilasi, umumnya para pelaku dijerat Pasal 340.
Seperti pada kasus mutilasi yang dilakukan oleh Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang pada 2008 silam dan Heru Prastiyo di Sleman pada Agustus 2023.
Keduanya dijerat Pasal 340 dan telah divonis hukuman mati.
Adapun Pasal 340 mengatur tentang pembunuhan berencana.
Bunyi pasal 340 KUHP adalah, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana.
Pelaku pembunuhan berencana dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Unsur-unsur pembunuhan berencana adalah: pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu, lalu terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan, dan tindakan pelaku mengakibatkan kematian orang lain.
Hal ini menjadi pengingat akan kasus yang sedang menjadi sorotan belakangan, yakni kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah alias UK (29).
Janda asal Dusun Sidodadi, Kecamatan Garum, Blitar, Jawa Timur ini dibunuh oleh RTH alias A (33) warga Tulungagung.
RTH diduga melakukan pembunuhan terhadap Uswatun Khasanah di kamar 301 hotel kawasan Kediri, Jawa Timur.
Baca juga: Sosok RTH, Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah, Ngaku Suami Siri Korban, Punya Istri Sah Asal Ngawi
Setelah melakukan mutilasi, pelaku diduga membawa potongan tubuh korban menggunakan mobil dan dibuang di tiga tempat berbeda.
Seperti diketahui, jasad Uswatun Khasanah ditemukan tak utuh di selokan wilayah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, Kamis (23/1/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, tubuh korban ditemukan berada dalam koper dalam posisi posisi tengkurap miring.
Tubuh korban pun tak utuh, di mana kaki sebelah kiri dari pangkal paha tidak ada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.