Mayat dalam Koper di Ngawi
Pemutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi Ternyata Ketua Perguruan Silat, Suami Siri Kedok Selingkuh
Rohmad Tri Hartanto (RTH) pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29) ternyata seorang ketua ranting perguruan silat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29), wanita asal Blitar, Jawa Timur ternyata seorang ketua ranting perguruan silat di Tulungagung.
Kejahatan pelaku terungkap setelah warga menemukan jasad wanita yang tak utuh dalam koper di selokan wilayah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025) pagi.
Polisi pun menangkap RTH Sabtu (25/1/20250 sekira pukul 00.00 WIB di Madiun, Jawa Timur.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, tersangka Rohmad merupakan ketua ranting sebuah perguruan silat di Kabupaten Tulungagung.
Kemudian, tersangka juga dikenal sebagai anggota satu LSM di Kabupaten Tulungagung yang bergerak pada isu sosial, kemasyarakatan, dan antikorupsi.
Baca juga: Kronologi Rohmat Mutilasi, lalu Buang Jasad Uswatun Khasanah, Sempat Pulang ke Rumah Ambil Koper
"Tersangka bergerak seolah-olah sebagai LSM di Tulungagung. Sisi lain yang baru kita ketahui, si tersangka juga merupakan ketua ranting salah satu perguruan pencak silat di Tulungagung," ujar Farman di depan Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025).
Selain itu, Farman pun mengungkap hubungan antara Rohmad dengan korban Uswatun Khasanah.
Pelaku dan korban hanya sebatas teman dekat, bukan suami siri seperti yang diakuinya.
Mengaku Suami Siri Tutupi Perselingkuhan
Isu mengenai hubungan tersangka dengan korban sebagai suami siri, belakang diketahui tidak dapat dibuktikan.
Kombes Farman mengatakan, pihaknya tidak menemukan dokumen atau surat pernyataan dalam bentuk apapun yang menandai status siri pernikahan mereka.
Polisi juga ragu jika tersangka merupakan suami siri korban.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Buang Potongan Tubuh Korban ke 3 Wilayah, Terancam Bui Seumur Hidup
Namun, polisi tak menyangkal jika tersangka sebatas teman dekat atau pacar yang hubungannya spesial.
"Untuk mengelabuhi agar yang bersangkutan tidak dicurigai saat di kos-kosan (korban di Tulungagung)," ujarnya.
Mengapa bisa disebut spesial.
Karena, mereka sudah menjalin komunikasi dan hubungan selama tiga tahun.
Bahkan, tersangka sering berkunjung dan menginap di indekos korban.
Kata Farman, tersangka selalu beralibi kepada masyarakat di sekitar indekos bahwa mereka sudah berstatus suami istri secara siri.
Namun, tidak ada bukti konkret mengenai bukti yang menandai pernikahan siri mereka.
Artinya, klaim pernikahan siri cuma sebatas klaim sepihak tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Dia mengaku sebagai suami sirinya. Iya (selingkuhan). Sudah kami cek apakah betul sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak ada. Sudah 3 tahun," ungkap Farman.
Tersangka RTH pun telah berkeluarga, memiliki istri sah dan dikaruniai dua anak.
Hubungan pernikahan sah tersangka RTH pun masih baik-baik saja, bersatu dan tidak dalam keadaan bersengketa dalam bentuk apapun.
"Hasil penyelidikan kami, dia sudah punya keluarga. Istri dan anak. Kehidupan mereka, dari hasil lidik, kehidupan mereka cukup. Status hukum pernikahan tersangka masih bersatu. Iya sah," ujarnya.
Detik-detik Pembunuhan dan Mutilasi
Korban Uswatun Khasanah dibunuh dan dimutilasi Rohmad di sebuah hotel di Kediri pada Minggu (19/1/2025).
Kombes Farman dalam konferensi pers di Mapolda Jatim mengatakan pembunuhan itu sudah direncanakan tersangka jauh hari.
Pada Minggu malam, tersangka dan korban cek in di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.
Namun, ketika di dalam kamar hotel itu terjadi cekcok sehingga korban dicekik dan akhirnya meninggal dunia.
"Setelah meninggal dunia, pelaku kebingungan, mulai berpikir untuk membuang mayatnya," katanya.
Akhirnya, tersangka mengambil koper dari rumahnya dan menyiapkan sejumlah barang seperti plastik, lakban, dan pisau yang dibeli dari suatu tempat.
Lalu, pada hari berikutnya, Senin (20/1/2025), tersangka mulai memutilasi jasad korban.
"Korban awalnya mau dimasukkan utuh, karena tidak cukup kemudian dimutilasi," ucap Farman.
Setelah termutilasi, jasad korban lalu dibuang di tiga wilayah, pertama di Trenggalek, kemudian di Ponorogo, dan Ngawi.
"Upaya membuang kepala sempat dilakukan saat kepala terbentur ke jendela, sehingga kembali. Akhirnya dilakukan keesokan harinya," katanya.
Kejahatan Rohmad akhirnya terungkap setelah ditemukan sebuah koper di selokan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Kamis (23/1/2025).
Meskipun jasad tidak utuh, tanpa kaki dan kepala, hanya dalam kurung waktu satu hari, identitas korban mampu diidentifikasi polisi dari sidik jarinya.
Polisi pun menangkap Rohmad tak lama setelah penemuan jasad korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3.
(surya.co.id/ luhur pambudi/ tribunnews.com)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Korban Mutilasi di Ngawi Cuma Berstatus Pacar, Status Nikah Siri Kedok Tutupi Perselingkuhan Pelaku
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.