Mayat dalam Koper di Ngawi
Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Buang Potongan Tubuh Korban ke 3 Wilayah, Terancam Bui Seumur Hidup
RTH membunuh dan memutilasi korban menjadi tiga bagian di kamar hotel Kediri, Minggu (19/1/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias A (33) ditangkap di kawasan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (26/1/2025).
RTH merupakan pelaku mutilasi wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur.
Adapun RTH merupakan warga Tulungagung, Jawa Timur.
Sementara itu, korban bernama Uswatun Khasanah (29) berasal dari Blitar, Jawa Timur.
Koper merah berisi jasad korban ditemukan tergeletak di dasar parit Desa Dadapan, Kendal, Ngawi pada Kamis (23/1/2025).
RTH ternyata juga membuang beberapa potongan tubuh korban di wilayah lain, seperti Ngawi, Trenggalek, dan Ponorogo.
PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi, membenarkan RTH sengaja dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim untuk menjalani penyidikan lanjutan atas kasus tersebut.
"(RTH) Ditangkap di Madiun," ungkap AKP Fauzi di halaman depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu, dilansir Suryamalang.com.
Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Diberitakan Kompas.com, RTH membunuh dan memutilasi korban menjadi tiga bagian di kamar hotel Kediri, Minggu (19/1/2025).
RTH lalu membuang potongan tubuh itu ke tiga wilayah yang berbeda.
Baca juga: Anak Mutilasi Ayah di Jember Jawa Timur, Kepala Korban Ditemukan 200 Meter Dari Lokasi Kejadian
Kepala di Trenggalek, sepasang kaki di Ponorogo, sementara bagian bahu hingga perut yang diletakkan dalam koper merah dibuang di Ngawi.
RTH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman, mengungkapkan pembunuhan dan mutilasi ini dilakukan secara berencana oleh tersangka sejak jauh-jauh hari.
“Sudah direncanakan oleh pelaku jauh hari. Itu mengapa pelaku mengajak korban bertemu di salah satu hotel di Kediri,” ujarnya kepada awak media, Senin (27/1/2025).
Tersangka dikenai Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.