Mayat dalam Koper di Ngawi
Pembunuh Wanita dalam Koper di Ngawi Bohong soal Suami Siri Demi Tutupi Perselingkuhan
Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33), pembunuh wanita dalam koper di Ngawi hanya ngaku-ngaku jadi suami siri korban, polisi ungkap tujuannya.
Hubungan pernikahan yang sah dari pelaku masih baik-baik saja, bersatu dan tidak dalam keadaan bersengketa dalam bentuk apapun.
"Hasil penyelidikan kami, dia sudah punya keluarga. Istri dan anak. Kehidupan mereka, dari hasil lidik, kehidupan mereka cukup. Status hukum pernikahan tersangka masih bersatu. Iya sah," bebernya.
Kronologi Pembunuhan
Farman juga mengungkapkan kronologi pembunuhan dan mutilasi wanita dalam koper ini.
Rohmad menghabisi nyawa korban di sebuah hotel di Kediri, Jatim pada MInggu (19/1/2025).
Disebutkan bahwa pembunuhan itu sudah direncanakan Rohmad jauh hari.
Pada Minggu malam, tersangka dan korban check-in di sebuah hotel di Kediri.
Namun, saat di dalam kamar hotel itu terjadi percekcokan sehingga korban dicekik dan akhirnya meninggal dunia.
"Setelah meninggal dunia, pelaku kebingungan, mulai berpikir untuk membuang mayatnya," ujarnya.
Akhirnya, Rohmad mengambil koper dari rumahnya, dan menyiapkan sejumlah barang seperti plastik, lakban dan pisau yang dibeli dari suatu tempat.
Baca juga: Kisah Tragis Wanita dalam Koper di Ngawi: Hidupi 2 Anak dan Nenek, Kini Tewas di Tangan Kekasih
Lalu, pada hari berikutnya, Senin (20/1/2025), Rohmad mulai memutilasi jasad korban.
"Korban awalnya mau dimasukkan utuh, karena tidak cukup kemudian dimutilasi," jelasnya.
Setelah termutilasi, jasad korban lalu dibuang di tiga wilayah, pertama di Trenggalek, kemudian di Ponorogo dan Ngawi.
"Upaya membuang kepala sempat dilakukan saat kepala terbentur ke jendela, sehingga kembali. Akhirnya dilakukan keesokan harinya," sebutnya.
Kejahatan Rohmad akhirnya terungkap setelah ditemukan sebuah koper di selokan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jatim, Kamis (23/1/2025).
Meskipun jasad tidak utuh, tanpa kaki dan kepala, hanya dalam kurun waktu satu hari, identitas korban mampu diidentifikasi polisi dari sidik jarinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.