Sabtu, 4 Oktober 2025

Mayat dalam Koper di Ngawi

Kasus Mayat dalam Koper di Ngawi, Ayah Uswatun Khasanah: Segera Tangkap dan Adili Pelaku

Ayah Uswatun Khasanah (30), korban mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur, Nur Khalim, mengungkapkan harapannya.

|
samsul hadi/surya.co.id
Nur Khalim, ayah korban pembunuhan disertai mutilasi seusai pemakaman jenazah anaknya di tempat pemakaman umum Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jumat (24/1/2025). 

Menurutnya, koper dibungkus plastik hitam dengan rapi sehingga tak dicurigai di dalamnya ada jasad.

"Paketnya rapi. Kalau bukan orang paket atau kurir, tidak mungkin bisa dikemas sedemikian rupa," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan yakni koper, pakaian, gelang tali warna hitam, tali kuncir, sandal merk Dior, serta selimut.

Tim Inafis Polres Ngawi membawa koper merah berisi jasad perempuan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025).
Tim Inafis Polres Ngawi membawa koper merah berisi jasad perempuan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025). (Dokumentasi Polres Ngawi)

Polisi Buru Pelaku

Sementara itu Polres Ngawi tengah berusaha mencari pelaku pembunuhan disertai mutilasi dengan korban bernama Uswatun Khasanah itu.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan.

“Saat ini Satreskrim Polres Ngawi bersama Ditreskrimum Polda Jatim, dan Satreskrim jajaran Polda Jatim sedang bekerja keras mengungkap siapa pelakunya,” tuturnya di Mapolres Ngawi, Sabtu (25/1/2025). 

Menurutnya, semua personel dikerahkan bukan hanya memburu pelaku, namun juga mencari potongan tubuh korban yang hilang misterius.

Sebagaimana diketahui, hasil otopsi menunjukkan beberapa bagian tubuh korban tidak ada seperti bagian kepala, kaki sebelah kiri terpotong sampai pangkal paha, dan kaki kanan terpotong sampai lutut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kasus Mayat Dalam Koper di Ngawi, Ayah Korban Harap Pelaku Segera Ditangkap dan Dihukum Berat.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Surya.co.id/Samsul Hadi) (TribunJatim.com/Febrianto Ramadani) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved