Sabtu, 4 Oktober 2025

5 Populer Regional: Identitas Mayat dalam Koper di Ngawi - Allo Coffee Viral usai Longsor Pekalongan

Berita populer regional dimulai dari terungkapnya identitas mayat wanita dalam koper di Ngawi hingga viralnya Allo Coffee viral usai longsor Pekalonga

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com
Berita populer regional dimulai dari terungkapnya identitas mayat wanita dalam koper di Ngawi hingga viralnya Allo Coffee viral usai longsor Pekalonga 

Status Pernikahan: Cerai Hidup

Anak: 2 Orang

Agama: Islam

Pekerjaan: Sales

Tinggi Badan: 152 cm

Warna Kulit: Kuning Langsat 

Baca selengkapnya.

2. Enggan Berdamai dengan Istri Juragan 99, Selebgram Isa Zega Resmi Ditahan Polda Jatim

Selebgram Isa Zega ditahan di Mapolda Jatim, pada Jumat (24/1/2025) dini hari. Di sel mana ia ditempatkan?
Selebgram Isa Zega ditahan di Mapolda Jatim, pada Jumat (24/1/2025) dini hari. Di sel mana ia ditempatkan? (kolase/instagram)

Polisi menahan selebgram Isa Zega kasus dugaan pencemaran nama baik Shandy Purnamasari, istri pengusaha skin care Juragan 99, Gilang Widya Pramana.

Isa Zega ditahan di Polda Jawa Timur (Jatim), pada Jumat (24/1/2025) dini hari. 

Kasubdit II Siber Dittipidsiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, Isa Zega yang sudah jadi tersangka enggan berdamai dengan pelapor dan meminta penundaan penahanan.

Padahal, polisi sudah memfasilitasi kedua belah pihak agar restorative justice (RJ) sejak beberapa pekan lalu, hingga berlanjut pada Kamis (23/1/2025). 

Karena menolak berdamai, Isa Zega ditahan sekitar pukul 02.25 WIB pada Jumat (24/1/2025). 

"Hari ini kami berupaya melakukan proses RJ pada kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka dan upaya kami lakukan dari kedua belah pihak tidak ada kesepakatan. Itu atas permintaan dari tersangka sendiri untuk melakukan penundaan waktu dalam proses penahanan sebagai tersangka," katanya pada awak media pada Jumat (24/1/2025). 

Charles menyebutkan, Isa Zega ditahan pascadiperiksa sebagai tersangka usai dinilai terbukti menyerang nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosial.

Tersangka Isa Zega dianggap melanggar Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 Ayat 4, dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved