Polda Jateng Belum Bisa Ungkap Hasil Ekshumasi Jenazah Darso yang Tewas usai Dijemput Polisi
Polda Jateng belum mengungkap hasil ekshumasi jenazah Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, yang meninggal dunia setelah dijemput polisi.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) belum mengungkap hasil ekshumasi jenazah Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, yang meninggal dunia setelah dijemput polisi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, hasil ekshumasi belum bisa dipublikasikan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Sementara tidak bisa kami sampaikan ke masyarakat, nanti ada waktunya kami sampaikan," ujar Artanto, Kamis (23/1/2025), dilansir Tribun Jateng.
Ia menyebut, hasil ekshumasi adalah alat bukti penting untuk mengungkap penyebab kematian Darso.
"Hasil ekshumasi ini menjelaskan detail penyebab kematian Darso, tapi saat ini belum bisa kami sampaikan," jelasnya.
Sebagai informasi, proses ekshumasi jenazah Darso dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).
Isi Pemeriksaan 6 Polisi
Sementara itu, pada Kamis kemarin, Polda Jateng memeriksa enam anggota Polresta Yogyakarta.
Keenam polisi itu dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WIB. Materi penyidikan seputar kejadian dugaan penganiayaan.
"Ya materinya seputar peristiwa itu aja dulu nanti dalam proses pemeriksaan akan berkembang," jelas Artanto.
Para terlapor diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dengan didampingi personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) dan Bidang hukum (Bidkum).
Artanto tak mengetahui pasti berapa lama proses pemeriksaan akan berlangsung.
Baca juga: Diduga Meninggal Akibat Dianiaya Polisi, Darso Justru Jadi Tersangka Kecelakaan, Keluarga Meradang
Begitu pula soal pemanggilan kepada enam anggota ini juga tergantung situasi di lapangan.
Bisa saja pemanggilan akan dilakukan berulang kali sesuai kebutuhan penyidik.
"Mungkin pemeriksaan akan ditambah beberapa hari jadi kita lihat saja perkembangannya pemeriksaan hari ini," terangnya.
Menurut Artanto, sampai saat ini polisi sudah memeriksa 25 saksi yang terdiri dari istri, keluarga, dan tetangga Darso.
Lalu pihak rumah sakit, teman Darso, Toni dan Feri, yang terlibat kecelakaan di Yogyakarta yang menjadi pemicu dugaan penganiayaan ini.
"Ada 25 saksi yang sudah diambil keterangan. Ditambah hari ini ada enam orang lagi," ungkapnya.
Ia memastikan penyidik akan mengungkap kasus ini secara gamblang karena sudah naik ke tahap penyidikan.
Pada tahapan tersebut ada tugas dan tanggung jawab penyidik untuk membuat terangnya suatu kasus tindak pidana.
"Oleh karena itu, salah satu upaya kegiatan penyidikan yaitu memanggil enam terlapor sebagai saksi untuk diambil keterangannya," ujarnya.
Duduk Perkara Kasus Darso
Sebelumnya, keluarga Darso melaporkan anggota Polresta Yogyakarta ke Polda Jateng atas tuduhan penganiayaan yang berujung pada tewasnya Darso.
Penganiayaan itu diduga berawal dari penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan Darso bersama dua temannya, Toni dan Feri, di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Yogyakarta, pada Jumat, 12 Juli 2024.
Tiga bulan setelah kecelakaan, Darso dijemput oleh enam polisi dari Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta di rumahnya, Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu (21/9/2024).
Namun, beberapa jam berselang, keluarga memperoleh kabar bahwa Darso dirawat di rumah sakit.
Setelah dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya, Minggu (29/92024) pukul 08.00 WIB.
Hal tersebut mendorong keluarga melaporkan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke Polda Jawa Tengah.
Dalam laporannya, mereka membawa sejumlah bukti, seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto, dan video serta bukti-bukti lainnya, termasuk saksi dari keluarga korban.
Menindaklanjuti laporan itu, Polda Jateng melakukan ekshumasi terhadap makam Darso pada Senin (13/1/2025).
Kasus tersebut lantas masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa, 14 Januari 2025.
Kemudian polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Darso dan lokasi yang diduga lokasi penganiayaan pada Kamis (16/1/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Darso: Polda Jateng Belum Berani Bongkar Hasil Ekshumasi.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.